peraturan:0tkbpera:505cceefe22f5a53a5f8d334e8222454
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 453/KMK.05/2000
TENTANG
KENAIKAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dengan adanya perkembangan kenaikan harga bahan baku industri rokok dan kenaikan target
penerimaan cukai dalam Tahun Anggaran 2001, dipandang perlu untuk menaikkan harga dasar hasil
tembakau secara bersama-sama terhadap semua harga jual eceran hasil tembakau yang ada, agar
dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan
Menteri Keuangan tentang Kenaikan Harga Dasar Hasil Tembakau;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3612);
2. Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3613);
3. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga
Dasar Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
378/KMK.05/2000;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KENAIKAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU.
Pasal 1
Terhadap semua Harga Jual Eceran (HJE) hasil tembakau dari jenis SKM,SPM, dan SKT, yang telah ditetapkan
kenaikannnya berdasarkan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 sebagaimana
telah dirubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.05/2000, wajib dinaikkan kembali sebesar :
a. untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari semua golongan Pengusaha Pabrik Rp 30,00 (tiga puluh rupiah)
per batang;
b. untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) dari golongan Pengusaha Pabrik Besar Rp 30,00 (tiga puluh rupiah)
per batang, Pengusaha Pabrik Menengah Rp 20,00 (dua puluh rupiah) perbatang, dan Pengusaha
Pabrik Kecil Rp 10,00 (sepuluh rupiah) per batang; dan
c. untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) dari semua golongan Pengusaha Pabrik Rp 35,00 (tiga puluh lima
rupiah) per batang.
Pasal 2
Terhadap hasil tembakau yang sudah mengalami kenaikan HJE berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 89/KMK.05/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
378/KMK.05/2000, dan kemudian dinaikkan kembali HJE-nya berdasarkan Keputusan Penetapan Harga Jual
Eceran sampai dengan tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini, dapat dilakukan kenaikan
HJE-nya sebesar selisih antara besaran kenaikan HJE yang telah dilakukan dengan besaran kenaikan yang
diwajibkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 3
Hasil akhir perhitungan perkalian HJE Minimum untuk mendapatkan penetapan HJE per kemasan penjualan
eceran dalam rangka pemesanan pita cukai, ditetapkan dengan cara pembulatan ke atas dalam kelipatan
Rp 50,00 (lima puluh rupiah).
Pasal 4
HJE per kemasan penjualan eceran dilarang :
a. kurang dari Batasan HJE Minimum per batang; dan/atau
b. melebihi Batasan HJE Maksimum pr batang, dalam strata tarif cukai dan batasan HJE dari masing-
masing Golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarif Cukai dan harga Dasar Hasil
Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.05/2000.
Pasal 5
(1) Dalam hal Golongan Pengusaha Pabrik Menengah memilih HJE yang berlaku untuk Golongan
Pengusaha Pabrik Besar, maka terhadap pilihan tersebut kepada Golongan Pengusaha Pabrik
Menengah diberikan keringanan berupa penurunan tarif cukai sebesar 2% (dua perseratus) dari
tarif cukai yang berlaku untuk Golongan Pengusaha Pabrik Besar sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.05/2000.
(2) Dalam hal Golongan Pengusaha Pabrik Kecil memilih HJE yang berlaku untuk Golongan Pengusaha
Pabrik Besaar, maka terhadap pilihan tersebut kepada Golongan Pengusaha Pabrik Kecil diberikan
keringanan berupa penurunan tarif cukai sebesar 4% (empat Perseratus) dari tarif cukai yang berlaku
untuk Golongan Pengusaha Pabrik Besar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 378/KMK.05/2000.
(3) Dalam hal Golongan Pengusaha Pabrik Kecil memilih HJE yang berlaku untuk Golongan Pengusaha
Pabrik Menengah, maka terhadap pilihan tersebut kepada Golongan Pengusaha Pabrik Kecil diberikan
keringanan berupa penurunan tarif cukai sebesar 2% (dua perseratus) dari tarif cukai yang berlaku
untuk Golongan Pengusaha Pabrik Menengah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 378/KMK.05/2000.
Pasal 6
Keputusann Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Nopember 2000.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2000
Menteri Keuangan
ttd.
Prijadi Praptosuhardjo
peraturan/0tkbpera/505cceefe22f5a53a5f8d334e8222454.txt · Last modified: by 127.0.0.1