peraturan:0tkbpera:504c296f8eb5fd521e744da4e8371f28
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 September 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 41/PJ.43/1999
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN
UNTUK USAHA INDUSTRI TERTENTU SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 358/KMK.04/1999 tanggal
2 Juli 1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 44/KMK.04/1998 tentang Pajak
Penghasilan Yang Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri Tertentu
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1996, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang baru didirikan dan yang bergerak dalam bidang usaha
industri tertentu sebagaimana dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1996
diberikan fasilitas berupa Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau
diperolehnya, ditanggung oleh Pemerintah untuk jangka waktu paling lama sepuluh tahun. Untuk itu
dengan Keputusan Presiden Nomor 7 TAHUN 1999 tentang Kriteria Penilaian Pemberian Fasilitas
Perpajakan di Bidang Usaha Tertentu telah diberikan petunjuk lebih lanjut mengenai bidang usaha
tertentu yang dimungkinkan mendapat fasilitas (seperti terlampir) serta jangka waktu fasilitas yang
PPh-nya Ditanggung Pemerintah.
2. Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas tidak dapat diberikan kepada
perusahaan-perusahaan yang memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 1994 tentang Fasilitas Perpajakan atas Penanaman Modal di
Bidang-bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-daerah Tertentu atau Keputusan Presiden Nomor
89 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998 tentang
Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu ataupun sebaliknya.
3. Keputusan mengenai Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud dalam butir 1
dan penentuan jangka waktu fasilitasnya ditetapkan oleh :
a. Wajib Pajak PMA/PMDN ditetapkan oleh Meninves/Kepala BKPM.
b. Wajib Pajak di luar PMA/PMDN ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Keputusan tersebut ditetapkan setelah diterimanya pertimbangan dari Tim Pengkajian Pemberian
Fasilitas Perpajakan Dibidang Usaha Industri Tertentu.
4. Dalam hal perusahaan yang disetujui memperoleh fasilitas, mempunyai kegiatan usaha selain usaha
yang diberikan fasilitas, maka untuk Penghasilan lainnya diluar usaha sebagaimana dimaksud dalam
butir 1 di atas, tetap dipotong/dipungut Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku.
5. Jangka waktu Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah dimulai sejak perusahaan
menyelesaikan pembangunan proyeknya dan/atau selambat-lambatnya lima tahun setelah diperoleh
surat persetujuan penanaman modal atau persetujuan prinsip atau izin usaha dari instansi berwenang.
Apabila perusahaan di atas telah dapat menyelesaikan pembangunan proyeknya dalam jangka waktu
kurang dari lima tahun, maka penghematan waktu tersebut merupakan tambahan jangka waktu yang
mendapat fasilitas.
6. Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dapat diberikan Fasilitas
Dasar dan Fasilitas Tambahan sesuai ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 7 TAHUN 1999 yang
penentuan jangka waktu fasilitasnya ditetapkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM atau Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud pada butir 3 tersebut di atas.
7. Selama jangka waktu Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
butir 1 di atas, Wajib Pajak tidak wajib membayar PPh Pasal 25. Disamping itu Wajib Pajak juga tidak
dipungut PPh Pasal 22 dan juga tidak dipotong PPh Pasal 23, kecuali untuk penghasilan lain yang
pajaknya tidak ditanggung oleh Pemerintah seperti dimaksud pada butir 4.
8. Pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 harus dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB)
yang diterbitkan oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Apabila Wajib Pajak yang telah memperoleh
fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah ternyata juga memperoleh penghasilan di luar
kegiatan yang diberikan fasilitas, maka Wajib Pajak tersebut wajib melakukan pembukuan secara
terpisah dan atas penghasilan di luar usaha yang diberikan fasilitas tersebut terhutang PPh
sebagaimana mestinya.
9. Kewajiban untuk memungut/memotong pajak yang menurut ketentuan harus dilakukan oleh Wajib
Pajak yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah, tetap harus dilakukan
karena PPh yang dipungut/dipotong tersebut adalah merupakan Pajak Penghasilan dari Wajib Pajak
yang penghasilannya dipotong atau dipungut.
10. Kerugian yang diderita sebelum proyek selesai atau sebelum memperoleh fasilitas, hanya dapat
dikompensasikan dengan penghasilan yang diperoleh selama masa fasilitas diberikan, apabila masih
ada sisa kerugian tidak dapat dikompensasikan lagi dengan penghasilan setelah PPh Ditanggung
Pemerintah berakhir dan kompensasi kerugian ini tetap mengacu kepada Pasal 6 ayat (2) Undang-
undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.
11. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE-31/PJ.41/1998 tanggal 15 Oktober 1998 dan peraturan pelaksanaan lainnya yang
bertentangan dengan Surat Edaran ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/504c296f8eb5fd521e744da4e8371f28.txt · Last modified: (external edit)