peraturan:0tkbpera:501e3f8a108d7ab9335ceecd363d113d
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 07/BC/2005
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005
tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau, perlu menetapkan Peraturan Dirjen Bea dan
Cukai tentang Tata Cara Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembara Negara Tahun 1995 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.05/1997;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 247/KMK.05/1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran,
Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai
Hasil Tembakau;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN
HASIL TEMBAKAU.
BAB I
PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU
Pasal 1
(1) Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai diberi wewenang untuk menetapkan Harga Jual Eceran (HJE)
Hasil Tembakau Merek Baru atau menetapkan Kenaikan HJE Hasil Tembakau, baik untuk tujuan
pemasaran di dalam negeri maupun ekspor.
(2) Penetapan HJE Hasil Tembakau Merek Baru atau Penetapan Kenaikan HJE Hasil Tembakau
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan dari Pengusaha Pabrik atau
Importir.
(3) Penetapan Kenaikan HJE Hasil Tembakau sebagaimaNa dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan Harga Transaksi Pasar yang terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai
Hasil Tembakau.
Pasal 2
(1) Sebelum memproduksi atau mengimpor Hasil tembakau dengan merek baru atau mengubah desain
atau tampilan kemasan penjualan eceran atas merek yang sudah ada penetapan HJE-nya, Pengusaha
Pabrik atau Importir Hasil tembakau wajib mengajukan permohonan Penetapan HJE kepada Kepala
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, dengan formulir sesuai contoh Lampiran I Peraturan Dirjen Bea dan
Cukai ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 3 (tiga), yang masing-masing
dilampiri dengan :
a. Dokumen Cukai Kalkulasi HJE Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri (CK-21A) sesuai contoh
Lampiran II atau Dokumen Cukai Kalkulasi HJE Hasil Tembakau Impor (CK-21B) sesuai
contoh lampiran III Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini;
b. Contoh kemasan penjualan eceran Hasil tembakau yang akan diproduksi;
c. Daftar HJE untuk merek-merek Hasil tembakau yang masih berlaku sesuai contoh Lampiran
IV Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini;
d. Surat Pernyataan di atas materai yang cukup bahwa merek/desain kemasan yang dimohon
Penetapan HJE-nya tidak memiliki kesamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya
dengan merek/desain kemasan yang telah dimiliki atau dipergunakan oleh Pengusaha Pabrik
atau Importir lainnya sesuai contoh Lampiran Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini.
Pasal 3
Dalam hal merek atau desain kemasan Hasil tembakau yang dimohonkan Penetapan HJE-nya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, milik dan atau terdaftar dalam administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas
nama Pengusaha Pabrik atau pemegang merek lainnya dan tidak akan digunakan lagi oleh yang bersangkutan,
maka selain lampiran permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib dilampirkan juga :
a. fotocopy surat lisensi dan pemilik merek atau surat penjanjian persetujuan penggunaan merek atau
desain kemasan yang telah ditandasahkan oleh notaris bila pemilik merek berdomisili di dalam negeri,
bila pemilik merek berdomisili di luar negeri ditandasahkan oleh notaris atau Pengusaha Pabrik, atau
b. fotocopy surat penunjukan keagenan/distributor/importir tunggal dari pemegang merek Hasil
tembakau yang akan diimpor, yang ditandasahkan oleh Pengusaha Pabrik.
Pasal 4
(1) Pengusaha Pabrik atau Importir tidak boleh mengajukan HJE Hasil tembakau merek baru lebih rendah
dan HJE Hasil tembakau yang masih berlaku dan jenis hasil tembakau yang sama yang masih
dimilikinya.
(2) Pengusaha Pabrik atau Importir tidak boleh mengajukan permohonan penetapan HJE yang lebih
rendah untuk merek yang memiliki kesamaan atau kemiripan nama, logo, atau desain dengan merek
yang HJE-nya masih berlaku untuk jenis Hasil tembakau yang sama yang masih dimilikinya.
Pasal 5
(1) Sebelum menyesuaikan atau menaikkan HJE dan merek yang sudah ada Penetapan HJE-nya, tanpa
melakukan perubahan desain atau tampilan kemasan penjualan eceran atas merek yang
bersangkutan, Pengusaha Pabrik atau Importir wajib mengajukan permohonan Penetapan Kenaikan
HJE sesuai contoh Lampiran VI Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini, dalam rangkap 3 (tiga).
(2) permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dilampiri dengan Dokumen Cukai
CK-21A atau Dokumen Cukai CK-21B.
Pasal 6
(1) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5 yang diterima secara lengkap dan benar, Kepala
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai wajib memberikan keputusan.
(2) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampaui, Kepala Kantor
Pelayanan Bea dan Cukai belum memberikan keputusan, permohonan dianggap diterima dan wajib
dibuatkan keputusan penetapan paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja.
Pasal 7
(1) Bentuk Keputusan Penetapan HJE Tembakau merek Baru sesuai contoh Lampiran VII Peraturan Dirjen
Bea dan Cukai ini.
(2) Bentuk Keputusan Penetapan Kenaikan HJE Hasil Tembakau sesuai contoh Lampiran VIII Peraturan
Dirjen Bea dan Cukai ini.
(3) Keputusan Penetapan HJE Hasil Tembakau Merek Baru atau Keputusan Penetapan Kenaikan HJE Hasil
Tembakau dibuat rangkap 4 (empat) sebagai berikut :
a. Lembar asli, untuk Pengusaha Pabrik atau Importir;
b. Lembar tembusan, untuk Direktur Cukai;
c. Lembar tembusan, untuk Kepala Kantor Wilayah; dan
d. Lembaran tembusan, untuk arsip Kepala Kantor Pelayanan.
(4) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan, Kepala Kantor
Pelayanan Bea dan Cukai wajib mengirimkan lembar tembusan Keputusan Penetapan HJE Hasil
Tembakau Merek Baru atau Keputusan Penetapan Kenaikan HJE Hasil Tembakau kepada Direktur
Cukai dan Kepala Kantor Wilayah, masing-masing disertai dengan satu berkas lampiran permohonan
yang bersangkutan.
Pasal 8
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dapat membatalkan Keputusan Penetapan HJE suatu merek Hasil
tembakau dalam hal :
a. merek/desain kemasan Hasil tembakau yang bersangkutan memiliki kesamaan nama, baik tulisan
maupun pengucapannya atau kemiripan dengan merek/desain kemasan milik Pengusaha Pabrik atau
Importir lainnya sehingga tidak mudah untuk membedakannya, yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh
Pengusaha Pabrik atau importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai; atau
b. Atas permohonan/gugatan Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya, yang berdasarkan keputusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bahwa merek atau desain kemasan yang
disengketakan merupakan hak merek pemohon.
Pasal 9
(1) Kewajiban mengajukan permohonan Penetapan HJE Hasil Tembakau Merek Baru atau Penetapan
Kenaikan HJE Hasil Tembakau dan lampiran permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
berlaku pula untuk Hasil tembakau yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan Pabrik
atau pihak ketiga.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk hasil tembakau yang akan diberikan secara
cuma-cuma kepada karyawan Pabrik, wajib dilampiri dengan daftar jumlah karyawan yang tercatat
pada masing-masing unit kerja atau bagian Pabrik dalam bulan Desember tahun takwim sebelumnya.
(3) Jumlah pemesanan pita Cukai Hasil tembakau yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada
karyawan atau pihak ketiga dibatasi maksimal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal
13 ayat (2) atau ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan
Harga Dasar Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau.
BAB II
PERHITUNGAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU
Pasal 10
(1) HJE Hasil Tembakau Baru yang ditetapkan tidak boleh lebih rendah dan HJE minimum sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan
Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau.
(2) HJE Hasil tembakau untuk tujuan ekspor ditetapkan sama dengan HJE hasil tembakau dan merek yang
sama untuk tujuan pemasaran di dalam negeri.
(3) HJE Hasil tembakau per kemasan penjualan eceran ditetapkan berdasarkan Hasil akhir perhitungan
dengan pembulatan ke atas dalam kelipatan Rp 100,00 (seratus rupiah).
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menetapkan kenaikan HJE sebagaimana dimaksud Pasal 6 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005, atau merek-merek hasil tembakau yang masih berlaku, dengan
bentuk Surat Keputusan sesuai contoh dalam Lampiran IX Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 12
Pada saat Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini berlaku, Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor
KEP-77/BC/2002 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-100/BC/2002 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara RI.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Juni 2005
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459
peraturan/0tkbpera/501e3f8a108d7ab9335ceecd363d113d.txt · Last modified: by 127.0.0.1