peraturan:0tkbpera:500ee9106e0e4d8f769fadfdf9f2837e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Juni 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 540/PJ.51/2002
TENTANG
PPN DAN PPnBM ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DANA BANTUAN LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Maret 2002 hal permohonan Surat Keterangan
Bebas PPnBM, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa atas pengadaan 2 (dua) unit minibus Toyota
Kijang yaitu type LGX-LUX 2000 (Krista) A/T dan LGX 2000 CC dengan nilai Rp. 299.500.000 (tidak
termasuk PPnBM) oleh Proyek Pengembangan Pendidikan Profesional dan Keahlian (Technological and
Professional Skills Development Sector Project), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen
Pendidikan Nasional pada tahun anggaran 2002 yang dananya 100% (seratus persen) bersumber dari
pinjaman luar negeri ADB Loan No. XXX yang tertuang dalam Daftar Isian Proyek (DIP) Nomor XXX
tanggal 1 Januari 2002, Saudara mohon agar PPN dan PPnBM atas kendaraan tersebut dibebaskan.
2. Dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan hanya
satu kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang
menghasilkan atau pada saat impor.
3. Sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan,
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam
Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001, diatur bahwa
atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dalam rangka pelaksanaan
Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak 1 April 1995 tidak dipungut.
4. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan
Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000 tanggal 20 November
2000, antara lain diatur :
a. Pasal 3 ayat (2)
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak 1 April
1995 atas impor Barang Kena Pajak, Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean,
Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, Penyerahan
Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Kontraktor Utama
sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan
hibah atau dana pinjaman luar negeri tidak dipungut hanya atas bagian dari Proyek
Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman Luar Negeri tersebut.
b. Pasal 7 ayat (3)
Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama wajib membuat Faktur Pajak yang
dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
TIDAK DIPUNGUT".
5. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-540/PJ./2000 tanggal
29 Desember 2000 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah Atas Kendaraan Bermotor, diatur bahwa Harga Jual yang dipakai sebagai dasar untuk
menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan kendaraan bermotor yang tergolong mewah
yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak selain Pabrikan atau pihak yang menghasilkan atau atas
impor, termasuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dikenakan atas penyerahan dari Pabrikan
atau pihak yang menghasilkan atau atas impor kendaraan bermotor yang tergolong mewah tersebut.
6. Sesuai Pasal 4 Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan/Kontrak Pengadaan Kendaraan Bermotor
Roda Empat Bagian Proyek Pengembangan Pendidikan Profesional dan Keahlian (Technological and
Professional Skills Development Sector Project) ADB LOAN NO. XXX Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi Nomor XXX tanggal 25 Maret 2002, rincian harga borongan pekerjaan pengadaan kendaraan
bermotor roda empat adalah sebagai berikut :
a. Nilai Fisik : Rp. 299.500.000,00
PPN 10% : Rp. 29.950.000,00
Nilai Kontrak Bruto : Rp. 329.450.000,00
b. Pembayaran
Porsi PHLN/ADB 100% : Rp. 299.500.000,00
Porsi Pendamping/GOI 0% : Rp. 0,00
c. PPN 10%
Porsi PHLN/ADB : Rp. 29.950.000,00
Porsi Pendamping/GOI 0% : Rp. 0,00
7. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan 6 serta memperhatikan keterangan
dalam surat Saudara, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
a. Atas pengadaan 2 (dua) unit minibus Toyota Kijang yaitu type LGX-LUX 2000 (Krista) A/T dan
LGX 2000 CC dari PT. ABC cabang GSO Jl. XXX Jakarta Pusat dalam rangka Proyek
Pengembangan Pendidikan Profesional dan Keahlian (Technological and Professional Skills
Development Sector Project), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan
Nasional, PPN yang terutang tidak dipungut.
b. Atas pengadaan barang-barang tersebut diatas, PT. ABC cabang GSO sebagai Pemasok
Utama wajib membuat Faktur Pajak sesuai ketentuan dalam butir 4 huruf b.
c. Dalam hal Pajak Penjualan Atas Barang Mewah telah dipungut oleh Agen Tunggal Pemegang
Merk (ATPM) kepada PT. ABC, maka dapat diajukan restitusi oleh PT. ABC.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/500ee9106e0e4d8f769fadfdf9f2837e.txt · Last modified: by 127.0.0.1