peraturan:0tkbpera:500ee9106e0e4d8f769fadfdf9f2837e
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     18 Juni 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 540/PJ.51/2002

                            TENTANG

    PPN DAN PPnBM ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DANA BANTUAN LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Maret 2002 hal permohonan Surat Keterangan 
Bebas PPnBM, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa atas pengadaan 2 (dua) unit minibus Toyota 
    Kijang yaitu type LGX-LUX 2000 (Krista) A/T dan LGX 2000 CC dengan nilai Rp. 299.500.000 (tidak 
    termasuk PPnBM) oleh Proyek Pengembangan Pendidikan Profesional dan Keahlian (Technological and 
    Professional Skills Development Sector Project), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen 
    Pendidikan Nasional pada tahun anggaran 2002 yang dananya 100% (seratus persen) bersumber dari 
    pinjaman luar negeri ADB Loan No. XXX yang tertuang dalam Daftar Isian Proyek (DIP) Nomor XXX 
    tanggal 1 Januari 2002, Saudara mohon agar PPN dan PPnBM atas kendaraan tersebut dibebaskan.

2.  Dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan hanya 
    satu kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang 
    menghasilkan atau pada saat impor.

3.  Sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan,
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam 
    Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001, diatur bahwa 
    atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dalam rangka pelaksanaan 
    Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, Pajak Pertambahan 
    Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak 1 April 1995 tidak dipungut.

4.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan 
    Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan 
    Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000 tanggal 20 November 
    2000, antara lain diatur :
    a.  Pasal 3 ayat (2)
        Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak 1 April 
        1995 atas impor Barang Kena Pajak, Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, 
        Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, Penyerahan 
        Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Kontraktor Utama 
        sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan 
        hibah atau dana pinjaman luar negeri tidak dipungut hanya atas bagian dari Proyek 
        Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman Luar Negeri tersebut.

    b.  Pasal 7 ayat (3)
        Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang tidak dipungut Pajak    
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 3, Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama wajib membuat Faktur Pajak yang 
        dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH 
        TIDAK DIPUNGUT".

5.  Sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-540/PJ./2000 tanggal 
    29 Desember 2000 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah Atas Kendaraan Bermotor, diatur bahwa Harga Jual yang dipakai sebagai dasar untuk 
    menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan kendaraan bermotor yang tergolong mewah 
    yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak selain Pabrikan atau pihak yang menghasilkan atau atas 
    impor, termasuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dikenakan atas penyerahan dari Pabrikan 
    atau pihak yang menghasilkan atau atas impor kendaraan bermotor yang tergolong mewah tersebut.

6.  Sesuai Pasal 4 Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan/Kontrak Pengadaan Kendaraan Bermotor 
    Roda Empat Bagian Proyek Pengembangan Pendidikan Profesional dan Keahlian (Technological and 
    Professional Skills Development Sector Project) ADB LOAN NO. XXX Direktorat Jenderal Pendidikan 
    Tinggi Nomor XXX tanggal 25 Maret 2002, rincian harga borongan pekerjaan pengadaan kendaraan 
    bermotor roda empat adalah sebagai berikut :
    a.  Nilai Fisik             :   Rp. 299.500.000,00
        PPN 10%             :   Rp.  29.950.000,00
        Nilai Kontrak Bruto         :   Rp. 329.450.000,00
    b.  Pembayaran
        Porsi PHLN/ADB 100%         :   Rp. 299.500.000,00
        Porsi Pendamping/GOI 0%     :   Rp.                 0,00
    c.  PPN 10%
        Porsi PHLN/ADB              :   Rp.  29.950.000,00
        Porsi Pendamping/GOI 0%     :   Rp.                0,00

7.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan 6 serta memperhatikan keterangan 
    dalam surat Saudara, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
    a.  Atas pengadaan 2 (dua) unit minibus Toyota Kijang yaitu type LGX-LUX 2000 (Krista) A/T dan 
        LGX 2000 CC dari PT. ABC cabang GSO Jl. XXX Jakarta Pusat dalam rangka Proyek 
        Pengembangan Pendidikan Profesional dan Keahlian (Technological and Professional Skills 
        Development Sector Project), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan 
        Nasional, PPN yang terutang tidak dipungut.
    b.  Atas pengadaan barang-barang tersebut diatas, PT. ABC cabang GSO sebagai Pemasok 
        Utama wajib membuat Faktur Pajak sesuai ketentuan dalam butir 4 huruf b.
    c.  Dalam hal Pajak Penjualan Atas Barang Mewah telah dipungut oleh Agen Tunggal Pemegang 
        Merk (ATPM) kepada PT. ABC, maka dapat diajukan restitusi oleh PT. ABC.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/500ee9106e0e4d8f769fadfdf9f2837e.txt · Last modified: (external edit)