peraturan:0tkbpera:500ee9106e0e4d8f769fadfdf9f2837e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Juni 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 540/PJ.51/2002 TENTANG PPN DAN PPnBM ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DANA BANTUAN LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Maret 2002 hal permohonan Surat Keterangan Bebas PPnBM, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa atas pengadaan 2 (dua) unit minibus Toyota Kijang yaitu type LGX-LUX 2000 (Krista) A/T dan LGX 2000 CC dengan nilai Rp. 299.500.000 (tidak termasuk PPnBM) oleh Proyek Pengembangan Pendidikan Profesional dan Keahlian (Technological and Professional Skills Development Sector Project), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional pada tahun anggaran 2002 yang dananya 100% (seratus persen) bersumber dari pinjaman luar negeri ADB Loan No. XXX yang tertuang dalam Daftar Isian Proyek (DIP) Nomor XXX tanggal 1 Januari 2002, Saudara mohon agar PPN dan PPnBM atas kendaraan tersebut dibebaskan. 2. Dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada saat impor. 3. Sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001, diatur bahwa atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak 1 April 1995 tidak dipungut. 4. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000 tanggal 20 November 2000, antara lain diatur : a. Pasal 3 ayat (2) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak, Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tidak dipungut hanya atas bagian dari Proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman Luar Negeri tersebut. b. Pasal 7 ayat (3) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT". 5. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-540/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Kendaraan Bermotor, diatur bahwa Harga Jual yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan kendaraan bermotor yang tergolong mewah yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak selain Pabrikan atau pihak yang menghasilkan atau atas impor, termasuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dikenakan atas penyerahan dari Pabrikan atau pihak yang menghasilkan atau atas impor kendaraan bermotor yang tergolong mewah tersebut. 6. Sesuai Pasal 4 Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan/Kontrak Pengadaan Kendaraan Bermotor Roda Empat Bagian Proyek Pengembangan Pendidikan Profesional dan Keahlian (Technological and Professional Skills Development Sector Project) ADB LOAN NO. XXX Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor XXX tanggal 25 Maret 2002, rincian harga borongan pekerjaan pengadaan kendaraan bermotor roda empat adalah sebagai berikut : a. Nilai Fisik : Rp. 299.500.000,00 PPN 10% : Rp. 29.950.000,00 Nilai Kontrak Bruto : Rp. 329.450.000,00 b. Pembayaran Porsi PHLN/ADB 100% : Rp. 299.500.000,00 Porsi Pendamping/GOI 0% : Rp. 0,00 c. PPN 10% Porsi PHLN/ADB : Rp. 29.950.000,00 Porsi Pendamping/GOI 0% : Rp. 0,00 7. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan 6 serta memperhatikan keterangan dalam surat Saudara, dengan ini ditegaskan sebagai berikut: a. Atas pengadaan 2 (dua) unit minibus Toyota Kijang yaitu type LGX-LUX 2000 (Krista) A/T dan LGX 2000 CC dari PT. ABC cabang GSO Jl. XXX Jakarta Pusat dalam rangka Proyek Pengembangan Pendidikan Profesional dan Keahlian (Technological and Professional Skills Development Sector Project), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, PPN yang terutang tidak dipungut. b. Atas pengadaan barang-barang tersebut diatas, PT. ABC cabang GSO sebagai Pemasok Utama wajib membuat Faktur Pajak sesuai ketentuan dalam butir 4 huruf b. c. Dalam hal Pajak Penjualan Atas Barang Mewah telah dipungut oleh Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) kepada PT. ABC, maka dapat diajukan restitusi oleh PT. ABC. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/500ee9106e0e4d8f769fadfdf9f2837e.txt · Last modified: (external edit)