peraturan:0tkbpera:500739868ce9f7f0857260404eab4d41
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Oktober 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1829/PJ.532/2000 TENTANG PPN ATAS JASA PENDIDIKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 16 Agustus 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. PT. FU bergerak di bidang jasa pendidikan, khususnya menyelenggarakan kursus-kursus yang berkaitan dengan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) maupun kursus-kursus dalam bidang perminyakan, antara lain : - Kursus Peningkatan Profesi Sumber Daya Manusia (SDM); - Kursus Keterampilan Manajemen; - Kursus Keselamatan Kerja dan Lingkungan; - Kursus Tenaga Pengawas; - Kursus Teknik dan Pemeliharaan; - Kursus Keterampilan Pengeboran dan Operasi Produksi Minyak Bumi; - Kursus Perminyakan, Keahlian Cadangan, dan sebagainya; dan - Kursus Penunjang (Support & Service) b. Kursus-kursus tersebut diberikan kepada Badan Hukum Swasta, Instansi Pemerintah maupun perorangan, dengan program tertentu dan waktu tertentu. c. Saudara mohon penjelasan tentang perlakuan PPN atas Jasa Pendidikan tersebut. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, antara lain mengatur : a. Pasal 9 angka 6 menyatakan bahwa jasa di bidang pendidikan termasuk salah satu jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). b. Pasal 15 menyatakan bahwa jasa di bidang pendidikan meliputi : 1. Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; 2. Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan jasa pendidikan, berupa kursus- kursus yang berkaitan dengan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) maupun kursus-kursus di bidang perminyakan, yang dilakukan oleh PT. FU kepada Badan Hukum Swasta, Instansi Pemerintah, maupun kepada perorangan, sepanjang bukan merupakan bagian dari kontrak/perjanjian penyerahan jasa lain yang menjadi objek PPN (misal : jasa konsultan, jasa manajemen), tidak dikenakan PPN. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. Moch. Soebakir NIP. 060020875
peraturan/0tkbpera/500739868ce9f7f0857260404eab4d41.txt · Last modified: (external edit)