User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:500739868ce9f7f0857260404eab4d41
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Oktober 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1829/PJ.532/2000

                             TENTANG

                           PPN ATAS JASA PENDIDIKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 16 Agustus 2000 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : 
    a.  PT. FU bergerak di bidang jasa pendidikan, khususnya menyelenggarakan kursus-kursus yang
        berkaitan dengan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) maupun kursus-kursus dalam 
        bidang perminyakan, antara lain :
        -   Kursus Peningkatan Profesi Sumber Daya Manusia (SDM);
        -   Kursus Keterampilan Manajemen;
        -   Kursus Keselamatan Kerja dan Lingkungan;
        -   Kursus Tenaga Pengawas;
        -   Kursus Teknik dan Pemeliharaan;
        -   Kursus Keterampilan Pengeboran dan Operasi Produksi Minyak Bumi;
        -   Kursus Perminyakan, Keahlian Cadangan, dan sebagainya; dan
        -   Kursus Penunjang (Support & Service)
    b.  Kursus-kursus tersebut diberikan kepada Badan Hukum Swasta, Instansi Pemerintah maupun 
        perorangan, dengan program tertentu dan waktu tertentu. 
    c.  Saudara mohon penjelasan tentang perlakuan PPN atas Jasa Pendidikan tersebut.

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, antara lain mengatur : 
    a.  Pasal 9 angka 6 menyatakan bahwa jasa di bidang pendidikan termasuk salah satu jenis jasa 
        yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 
    b.  Pasal 15 menyatakan bahwa jasa di bidang pendidikan meliputi : 
        1.  Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan 
            umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan 
            keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional;
        2.  Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus.
        3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir1 
            di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan jasa pendidikan, berupa kursus-
            kursus yang berkaitan dengan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) maupun 
            kursus-kursus di bidang perminyakan, yang dilakukan oleh PT. FU kepada Badan 
            Hukum Swasta, Instansi Pemerintah, maupun kepada perorangan, sepanjang bukan 
            merupakan bagian dari kontrak/perjanjian penyerahan jasa lain yang menjadi objek 
            PPN (misal : jasa konsultan, jasa manajemen), tidak dikenakan PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875
peraturan/0tkbpera/500739868ce9f7f0857260404eab4d41.txt · Last modified: (external edit)