peraturan:0tkbpera:4ffce04d92a4d6cb21c1494cdfcd6dc1
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45/KMK.01/1996
TENTANG
TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN PENYERAHAN BARANG HASIL OLAHAN PRODUSEN PEMAKAI FASILITAS
PEMBEBASAN DAN PERMOHONAN FASILITAS PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN ATAS
PENYERAHAN BARANG DARI DAERAH PABEAN INDONESIA LAINNYA KE KAWASAN BERIKAT DAN ATAU
ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri untuk membuat komoditi ekspor serta
meningkatkan daya saing di pasar internasional, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Menteri
Keuangan yang mengatur tentang tatacara penyampaian laporan penyerahan barang hasil olahan produsen
yang memperoleh fasilitas pembebasan dan/atau fasilitas pengembalian dari Badan Pelayanan Kemudahan
Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan (BAPEKSTA Keuangan) atas penyerahan barang hasil produksinya ke
Kawasan Berikat (KB) dan/atau Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) untuk diproses lebih lanjut;
Mengingat :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1996 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Pengusaha Kena Pajak
Berstatus Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) Dan Perusahaan Pengolahan Di Kawasan
Berikat (KB);
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 06/KMK.03/1994 tentang Tata Cara Pembayaran Pengembalian
Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan, Pajak Ekspor/Pajak Ekspor Tambahan dan Pajak Pertambahan
Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan
Data Keuangan;
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 854/KMK.01/1993 tentang Tatalaksana Pabean Mengenai
Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Berikat (Bonded Zone), sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 42/KMK.01/1996;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 855/KMK.01/1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan
Ekspor (EPTE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
43/KMK.01/1996;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 856/KMK.01/1993 tentang Tatacara Penyampaian Laporan
Ekspor terhadap Barang dan Bahan Asal Impor yang digunakan dalam pembuatan Barang Ekspor dan
Formulir Permohonan;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 857/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Surveyor untuk Melakukan
Pemeriksaan Barang Ekspor;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATACARA PENYAMPAIAN LAPORAN
PENYERAHAN BARANG HASIL OLAHAN PRODUSEN PEMAKAI FASILITAS PEMBEBASAN DAN PERMOHONAN
FASILITAS PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN ATAS PENYERAHAN DARI DAERAH
PABEAN INDONESIA LAIN-NYA KE KAWASAN BERIKAT DAN ATAU ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN
EKSPOR.
Pasal 1
Didalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Pembebasan adalah pembebasan Bea Masuk (BM), Bea Masuk Tambahan (BMT) dan penangguhan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM), atas barang dan
bahan asal impor yang diberikan kepada produsen oleh BAPEKSTA Keuangan yang menyerahkan
barang hasil produksinya ke KB atau EPTE untuk diproses lebih lanjut.
2. Pengembalian adalah pembayaran kembali BM, BMT yang telah dibayar oleh produsen yang diajukan
ke BAPEKSTA Keuangan berdasarkan bukti pemasukan barang hasil produksinya ke KB atau EPTE.
3. BAPEKSTA Keuangan adalah Badan di lingkungan Departemen Keuangan yang bertugas memberikan
fasilitas pembebasan atau pengembalian berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.
Pasal 2
(1) Atas penyerahan barang oleh produsen yang memperoleh fasilitas pembebasan dari BAPEKSTA
Keuangan ke KB dan atau EPTE untuk diproses lebih lanjut dapat dipertanggungjawabkan dalam
laporan penyerahan barang ke KB/EPTE.
(2) BM/BMT yang telah dibayar oleh produsen atas barang yang diserahkan ke KB/EPTE untuk diproses
lebih lanjut, dapat diberikan fasilitas pengembalian oleh Bapeksta Keuangan.
Pasal 3
(1) Barang sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 sebelum dikirim ke Perusahaan Pengolahan Di Kawasan
Berikat (PPDKB) dan atau ke pengusaha EPTE, wajib diperiksa oleh surveyor yang ditunjuk
pemerintah.
(2) Atas hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) surveyor menerbitkan Laporan
Pemeriksaan surveyor tujuan KB atau EPTE (LPS-KB/EPTE).
Pasal 4
Laporan penyerahan barang ke KB atau EPTE oleh produsen pengguna fasilitas pembebasan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) diajukan kepada Kepala Bapeksta Keuangan dengan menggunakan Laporan
Formulir A7 dan dilampiri :
a. Keterkaitan antara barang dan bahan impor dengan barang yang diserahkan ke KB dan atau EPTE
(formulir A8);
b. Copy bukti impor (PIUD);
c. Copy jaminan dan Surat Tanda Terima Jaminan (STTJ);
d. Asli LPS-KB/EPTE;
e. Formulir KB-3 dan/atau formulir EPTE-7 yang telah dibubuhi tandatangan dan cap "Fasilitas BAPEKSTA
Keuangan" oleh petugas Bea dan Cukai;
f. Bukti kontrak penjualan ke PPDKB dan/atau EPTE.
Pasal 5
Untuk memperoleh fasilitas pengembalian BM/BMT sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2), permohonan
pengembalian BM/BMT diajukan kepada Kepala Bapeksta Keuangan dengan menggunakan formulir B dan
dilampiri :
a. Keterkaitan antara barang dan bahan impor dengan barang yang diserahkan ke KB dan atau EPTE
(formulir B3);
b. Bukti impor (PIUD) yang dilampiri bukti bayar berupa asli SSBC lembar ke-3;
c. Asli LPS-KB/EPTE;
d. Formulir KB-3 dan/atau EPTE-7 yang telah dibubuhi tandatangan dan cap "Fasilitas BAPEKSTA
Keuangan" oleh petugas Bea dan Cukai;
e. Bukti kontrak penjualan ke PPDKB atau EPTE.
Pasal 6
(1) PIUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 adalah PIUD yang tanggal penandasahan
tidak lebih lama dari 12 (dua belas) bulan sebelum tanggal penerbitan LPS-KB/EPTE;
(2) Masa berlakunya LPS-KB/EPTE selama-lamanya 12 bulan sejak tanggal penyerahan sampai dengan
tanggal register Laporan penyerahan barang ke KB/EPTE atau permohonan pengembalian.
Pasal 7
Perusahaan yang mendapat fasilitas pembebasan BM/BMT dan penangguhan PPN/PPn BM dan atau
pengembalian BM/BMT wajib menyimpan dan memelihara pada tempat usahanya, buku-buku dan catatan
secara terperinci sehubungan dengan fasilitas yang diterima sekurang-kurangnya 10 tahun.
Pasal 8
Jangka waktu penyelesaian permohonan ditetapkan sebagai berikut :
a. Laporan Penyerahan Barang ke KB/EPTE diselesaikan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak laporan
tersebut diterima secara lengkap dan benar sampai dengan tanggal penerbitan SPPJ;
b. Permohonan pengembalian BM/BMT adalah 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan
secara lengkap dan benar sampai dengan tanggal penerbitan SKPFP.
Pasal 9
Jika dianggap perlu BAPEKSTA Keuangan dapat melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan, catatan lain
serta persediaan barang dan bahan pada perusahaan berkenaan dengan fasilitas pembebasan BM/BMT dan
penangguhan PPN/PPn BM dalam kaitannya dengan penyerahan ke KB dan/atau EPTE.
Pasal 10
Ketentuan yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini, masih tetap berlaku.
Aturan pelaksanaan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Kepala BAPEKSTA
Keuangan.
Pasal 11
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan menempatkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/4ffce04d92a4d6cb21c1494cdfcd6dc1.txt · Last modified: by 127.0.0.1