peraturan:0tkbpera:4ff3e350028d0cfcb92c3a87a57585b1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Januari 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 14/PJ.41/1995
TENTANG
PERMOHONAN SKB PPh PASAL 25 ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 29 Nopember 1994 perihal tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1994 Jo Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.33/1994
mengatur tentang pembayaran PPh Pasal 25 atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau
tanah dan bangunan yang dilakukan dihadapan Notaris/PPAT mulai tanggal 1 Juni 1994.
2. Sesuai ketentuan dalam butir 3 huruf b Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.33/1994 ditentukan
bahwa Surat Keterangan Bebas (SKB) pembayaran PPh Pasal 25 diberikan terbatas hanya dalam hal
pemindahan hak karena hibah atau bantuan dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf a dan huruf b Undang-undang PPh 1994.
3. Sedangkan menurut data yang diberikan oleh Wajib Pajak Ny. X (isteri Alm. Y) bahwa telah dilakukan
pemindahan dan penyerahan hak atas tanah Hak milik Adat persil Nomor 43/D/III Kohir 551 dari
Alm. Y kepada Ny. Z pada tanggal 5 Juli 1979 sesuai dengan akte notaris Ny. B pengganti Notaris
PPAT Drs. A.Dan menurut akte pemindahan dan penyerahan hak atas tanah tersebut ditentukan pula
bahwa Ny. Z diberikan kuasa mutlak oleh Ny. Alm. Y selama tanah yang dipindahkan dan diserahkan
tersebut belum dibalik nama.
4. Sesuai ketentuan dalam butir pertama huruf a Instruksi Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional nomor 5 Tahun 1994 disebutkan bahwa setiap pembuatan akta pemindahan
hak atas tanah atau dan bangunan yang dilakukan sejak tanggal 1 Juni 1994 penandatanganannya
dilaksanakan oleh PPAT dan para pihak termasuk saksi setelah penjual atau yang mengalihkan hak
menyerahkan bukti Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan yang terutang sebesar 3% dari
jumlah bruto nilai pengalihan.
5. Berdasarkan uraian di atas, karena akte pengalihan hak atas tanah tersebut ditanda tangani tanggal
5 Juli 1979, maka kasus yang diajukan oleh Ny. X tidaklah sesuai dengan jangkauan yang
dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1994, sehingga tidak diperlukan Surat
Keterangan Bebas PPh Pasal 25.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN,
ttd.
Drs. ISMAEL MANAF
peraturan/0tkbpera/4ff3e350028d0cfcb92c3a87a57585b1.txt · Last modified: by 127.0.0.1