peraturan:0tkbpera:4fe5149039b52765bde64beb9f674940
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 September 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1976/PJ.53/1995
TENTANG
BEA METERAI ATAS TAGIHAN JASA JARINGAN TELEKOMUNIKASI DATA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 06 September 1995 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini dijelaskan bahwa surat tagihan jasa jaringan telekomunikasi data dan aplikasi jaringan adalah
termasuk dokumen yang dikenakan Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf d
Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai.
Tarif Bea Meterai yang berlaku adalah sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 1995
tentang Perubahan Tarif Bea Meterai, yaitu sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) untuk tagihan di atas
Rp. 250.000,00 sampai dengan Rp. 1.000.000,00, dan Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) untuk tagihan di atas
Rp. 1.000.000,00.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/4fe5149039b52765bde64beb9f674940.txt · Last modified: by 127.0.0.1