peraturan:0tkbpera:4fe5149039b52765bde64beb9f674940
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   26 September 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1976/PJ.53/1995

                            TENTANG

          BEA METERAI ATAS TAGIHAN JASA JARINGAN TELEKOMUNIKASI DATA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 06 September 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini dijelaskan bahwa surat tagihan jasa jaringan telekomunikasi data dan aplikasi jaringan adalah 
termasuk dokumen yang dikenakan Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf d 
Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai.

Tarif Bea Meterai yang berlaku adalah sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 1995 
tentang Perubahan Tarif Bea Meterai, yaitu sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) untuk tagihan di atas 
Rp. 250.000,00 sampai dengan Rp. 1.000.000,00, dan Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) untuk tagihan di atas 
Rp. 1.000.000,00.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/4fe5149039b52765bde64beb9f674940.txt · Last modified: (external edit)