peraturan:0tkbpera:4fe5149039b52765bde64beb9f674940
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 September 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1976/PJ.53/1995 TENTANG BEA METERAI ATAS TAGIHAN JASA JARINGAN TELEKOMUNIKASI DATA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 06 September 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini dijelaskan bahwa surat tagihan jasa jaringan telekomunikasi data dan aplikasi jaringan adalah termasuk dokumen yang dikenakan Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai. Tarif Bea Meterai yang berlaku adalah sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai, yaitu sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) untuk tagihan di atas Rp. 250.000,00 sampai dengan Rp. 1.000.000,00, dan Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) untuk tagihan di atas Rp. 1.000.000,00. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/4fe5149039b52765bde64beb9f674940.txt · Last modified: (external edit)