peraturan:0tkbpera:4fc7e9c4df30aafd8b7e1ab324f27712
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 255/KMK.01/1998
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 207/KMK.016/1998
TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK UREA, SP-36 DAN ZA PRODUKSI DALAM NEGERI
DI TINGKAT PETANI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pemanfaatan subsidi Pemerintah di sektor pertanian dipandang perlu untuk mengubah
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 207/KMK.016/1998 dengan Keputusan Menteri
keuangan;
Mengingat :
1. Keputusan Presiden Nomor 62/M Tahun 1998;
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 207/KMK.016/1998;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR : 207/KMK.016/1998 TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK UREA, SP-36 DAN ZA
PRODUKSI DALAM NEGERI DI TINGKAT PETANI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
PERTAMA :
mengubah ketentuan pada diktum KEDUA Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
207/KMK.016/1998 tanggal 9 April 1998, sehingga menjadi sebagai berikut :
"KEDUA :
a. Pupuk Urea Prill, pupuk Urea Tablet, pupuk SP-36 dan pupuk ZA yang berasal dari produksi
dalam negeri untuk keperluan sektor Pertanian (Sub Sektor Tanaman Pangan, Periklanan,
Peternakan dan Perkebunan Rakyat) disubsidi Pemerintah;
b. Pupuk Urea Prill, pupuk Urea Tablet, pupuk SP-36 dan pupuk ZA yang berasal dari produksi
dalam negeri untuk keperluan Sub Sektor Perkebunan Menengah/Besar (PTPN dan Swasta)
dan Hutan Tanaman Industri (HTI) tidak disubsidi Pemerintah."
KEDUA :
Mengubah ketentuan pada Diktum KEENAM Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
207/KMK.016/1998 tanggal 9 April 1998, sehingga menjadi sebagai berikut :
"KEENAM :
a. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan pupuk Urea, SP-36 dan ZA ke sub Sektor
Tanaman Pangan, Periklanan, Peternakan dan Perkebunan Rakyat ditanggung Oleh
Pemerintah;
b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan pupuk Urea, SP-36 dan ZA ke Sub Sektor
Perkebunan Menengah/Besar (PTPN dan Swasta) dan Hutan Tanaman Industri (HTI) tidak
ditanggung Pemerintah."
KETIGA :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Mei 1998
MENTERI KEUANGAN
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/4fc7e9c4df30aafd8b7e1ab324f27712.txt · Last modified: by 127.0.0.1