peraturan:0tkbpera:4fc66104f8ada6257fa55f29a2a567c7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Februari 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 97/PJ.312/2004 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HIBAH SAHAM DAN PENGHAPUSAN SEBAGIAN HUTANG BUNGA CONVERTIBLE BOND DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 15 Oktober 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. Salah satu pemegang saham asing bermaksud menghibahkan sahamnya kepada perusahaan (PT. ABC) yang menerbitkan saham tersebut; b. Nilai perolehan saham pemegang saham asing yang bersangkutan adalah sebesar Rp. 13.944.630.000,-. Nilai nominal saham tersebut saat ini telah mengalami penurunan dari harga Rp. 1000,-/lembar menjadi Rp. 100,-/lembar dan dalam neraca PT. ABC tercatat sebagai berikut: - Modal Saham sebesar Rp. 1.394.463.000,- - Tambahan Modal disetor Rp. 12.550.167.000,- Saudara menanyakan bagaimana perlakuan pajak atas hibah saham tersebut dan dengan nilai apa (nilai nominal, nilai perolehan atau nilai pasar/appraised value) hibah saham tersebut harus dicatat oleh perusahaan?; c. PT. ABC juga mempunyai hutang convertible bond kepada pemegang saham asing tersebut dengan rincian sebagai berikut: Hutang Pokok Rp. 7.464.710.000,- Hutang Bunga Rp. 4.902.454.706,- Hutang bunga tersebut sudah di accrued seluruhnya walaupun belum jatuh tempo pembayarannya. Perusahaan pada saat ini hendak membeli kembali hutang tersebut dengan diskonto, misalnya dengan harga Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah). Saudara menanyakan bagaimana perlakuan pajak atas pembelian kembali utang tersebut dan apakah transaksi tersebut dapat dibukukan sebagai berikut: 1. Hutang Pokok Rp. 7.464.710.000,- Kas Rp. 7.464.710.000,- 2. Hutang Bunga Rp. 1.535.290.000,- Kas Rp. 1.535.290.000,- 3. Hutang Bunga Rp. 3.367.164.706,- Pendapatan di luar usaha Rp. 3.367.164.706,- 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara lain diatur: a. Pasal 4 ayat (1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk: - huruf d angka 4) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak- pihak yang bersangkutan. - Huruf f Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang. - Huruf k Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. b. Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2) Yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. c. Pasal 9 ayat (1) huruf g Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; d. Pasal 10 ayat (4) huruf a dan huruf b Apabila terjadi pengalihan harta : - Yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, maka dasar penilaian bagi yang menerima pengalihan sama dengan nilai sisa buku dari pihak yang melakukan pengalihan atau nilai yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; - Yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, maka dasar penilaian bagi yang menerima pengalihan sama dengan nilai pasar dari harta tersebut. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa : 3.1. Atas hibah saham a. Hibah saham tersebut tidak memenuhi syarat sebagai bukan Objek Pajak karena pihak penerima (PT. ABC) tidak termasuk pihak penerima sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2). Nilai hibah saham tersebut adalah nilai pasarnya (appraised value). b. Bagi pemegang saham asing selaku pembeli hibah, selisih antara nilai pasar saham dengan harga perolehannya (jumlah penyertaan modal) merupakan keuntungan atau kerugian yang diakui secara fiskal dan dikenakan pajak di Indonesia sepanjang pemegang saham asing tersebut adalah Wajib Pajak dalam negeri atau BUT. c. Bagi PT. ABC selaku penerima hibah, nilai pasar saham seluruhnya merupakan penghasilan yang dikenakan pajak. 3.2. Atas pembelian kembali convertible bond a. Atas hutang pokok dan hutang bunga convertible bond kepada pemegang saham asing sejumlah Rp.12.367.164.706,- yang dibeli kembali oleh PT. ABC sebesar Rp. 9.000.000.000,- menimbulkan diskonto atau keuntungan karena pembebasan utang bagi perusahaan sebesar Rp. 3.367.164.706. Diskonto atau keuntungan tersebut merupakan penghasilan yang dikenakan pajak pada akhir tahun melalui SPT Tahunan. b. Bagi pemegang saham asing diskonto tersebut merupakan kerugian yang dapat diakui secara fiskal pada akhir tahun melalui SPT Tahunan sepanjang pemegang saham asing tersebut adalah Wajib Pajak dalam negeri atau BUT. Demikian penegasan kami harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/0tkbpera/4fc66104f8ada6257fa55f29a2a567c7.txt · Last modified: (external edit)