User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:4fc66104f8ada6257fa55f29a2a567c7
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Februari 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 97/PJ.312/2004

                            TENTANG

        PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HIBAH SAHAM DAN PENGHAPUSAN 
                  SEBAGIAN HUTANG BUNGA CONVERTIBLE BOND

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 15 Oktober 2003 perihal tersebut di atas, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :

    a.  Salah satu pemegang saham asing bermaksud menghibahkan sahamnya kepada perusahaan 
        (PT. ABC) yang menerbitkan saham tersebut;

    b.  Nilai perolehan saham pemegang saham asing yang bersangkutan adalah sebesar 
        Rp. 13.944.630.000,-. Nilai nominal saham tersebut saat ini telah mengalami penurunan dari 
        harga Rp. 1000,-/lembar menjadi Rp. 100,-/lembar dan dalam neraca PT. ABC tercatat 
        sebagai berikut:
        -   Modal Saham sebesar     Rp.   1.394.463.000,-
        -   Tambahan Modal disetor      Rp. 12.550.167.000,-

        Saudara menanyakan bagaimana perlakuan pajak atas hibah saham tersebut dan dengan 
        nilai apa (nilai nominal, nilai perolehan atau nilai pasar/appraised value) hibah saham tersebut 
        harus dicatat oleh perusahaan?;

    c.  PT. ABC juga mempunyai hutang convertible bond kepada pemegang saham asing tersebut 
        dengan rincian sebagai berikut:
        Hutang Pokok            Rp. 7.464.710.000,-
        Hutang Bunga            Rp. 4.902.454.706,-

        Hutang bunga tersebut sudah di accrued seluruhnya walaupun belum jatuh tempo 
        pembayarannya. Perusahaan pada saat ini hendak membeli kembali hutang tersebut dengan 
        diskonto, misalnya dengan harga Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah). 

        Saudara menanyakan bagaimana perlakuan pajak atas pembelian kembali utang tersebut 
        dan apakah transaksi tersebut dapat dibukukan sebagai berikut:
        1.  Hutang Pokok        Rp. 7.464.710.000,-
                Kas         Rp. 7.464.710.000,-

        2.  Hutang Bunga        Rp. 1.535.290.000,-
                Kas         Rp. 1.535.290.000,-

        3.  Hutang Bunga        Rp. 3.367.164.706,-
            Pendapatan di luar usaha    Rp. 3.367.164.706,-

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara lain diatur:

    a.  Pasal 4 ayat (1)
        Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis 
        yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar 
        Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak 
        yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:

        -   huruf d angka 4)
            keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk keuntungan 
            karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang 
            diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan 
            badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil 
            termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada 
            hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-
            pihak yang bersangkutan.

        -   Huruf f
            Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian 
            utang.

        -   Huruf k
            Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang 
            ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

    b.  Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2)
        Yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah harta hibahan yang diterima oleh keluarga 
        sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan 
        pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh 
        Menteri Keuangan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau 
        penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

    c.  Pasal 9 ayat (1) huruf g
        Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan 
        bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, 
        dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali zakat 
        atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama 
        Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam 

        kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh 
        Pemerintah;

    d.  Pasal 10 ayat (4) huruf a dan huruf b
        Apabila terjadi pengalihan harta :
        -   Yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan 
            huruf b, maka dasar penilaian bagi yang menerima pengalihan sama dengan nilai sisa 
            buku dari pihak yang melakukan pengalihan atau nilai yang ditetapkan oleh Direktur 
            Jenderal Pajak;
        -   Yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, 
            maka dasar penilaian bagi yang menerima pengalihan sama dengan nilai pasar dari 
            harta tersebut.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa :

    3.1.    Atas hibah saham
        a.  Hibah saham tersebut tidak memenuhi syarat sebagai bukan Objek Pajak karena 
            pihak penerima (PT. ABC) tidak termasuk pihak penerima sebagaimana dimaksud 
            dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2). Nilai hibah saham tersebut adalah 
            nilai pasarnya (appraised value).

        b.  Bagi pemegang saham asing selaku pembeli hibah, selisih antara nilai pasar saham 
            dengan harga perolehannya (jumlah penyertaan modal) merupakan keuntungan atau 
            kerugian yang diakui secara fiskal dan dikenakan pajak di Indonesia sepanjang 
            pemegang saham asing tersebut adalah Wajib Pajak dalam negeri atau BUT.

        c.  Bagi PT. ABC selaku penerima hibah, nilai pasar saham seluruhnya merupakan 
            penghasilan yang dikenakan pajak.

    3.2.    Atas pembelian kembali convertible bond

        a.  Atas hutang pokok dan hutang bunga convertible bond kepada pemegang saham 
            asing sejumlah Rp.12.367.164.706,- yang dibeli kembali oleh PT. ABC sebesar 
            Rp. 9.000.000.000,- menimbulkan diskonto atau keuntungan karena pembebasan 
            utang bagi perusahaan sebesar Rp. 3.367.164.706. Diskonto atau keuntungan 
            tersebut merupakan penghasilan yang dikenakan pajak pada akhir tahun melalui 
            SPT Tahunan.

        b.  Bagi pemegang saham asing diskonto tersebut merupakan kerugian yang dapat 
            diakui secara fiskal pada akhir tahun melalui SPT Tahunan sepanjang pemegang 
            saham asing tersebut adalah Wajib Pajak dalam negeri atau BUT.

Demikian penegasan kami harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/0tkbpera/4fc66104f8ada6257fa55f29a2a567c7.txt · Last modified: (external edit)