peraturan:0tkbpera:4fc28b7093b135c21c7183ac07e928a6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 April 1988
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 503/PJ.3/1988
TENTANG
PPN ATAS PROYEK LPG ARUN/BONTANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat PERTAMINA kepada Bapak Menteri Keuangan Republik Indonesia No.:
0064/C0000/1988-S4 tanggal 11 Januari 1988 perihal : PPN dan Pajak Pembiayaan Proyek LPG Arun/Bontang
dengan ini kami berikan pendapat sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 yo. Pasal 1 huruf
h dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, atas jasa pemborongan proyek PLG Arun
dan Bontang terkena Pajak Pertambahan Nilai.
2. Sepanjang nilai proyek tersebut bisa diperinci atas nilai impor dan nilai jasa bangunan/konstruksi dan
sepanjang atas impornya diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 yo. Peraturan Pemerintah
Nomor 45 TAHUN 1985, maka atas impor yang tergolong barang operasi PERTAMINA PPN-nya dapat
dibebaskan. Dengan demikian PPN yang terutang besarnya dihitung dari selisih antara nilai kontrak
keseluruhan dikurangi nilai impornya.
3. PPN yang terutang atas penyerahan jasa pemborongan tersebut dibayar oleh Pemerintah/PERTAMINA
dan tidak dapat dikenakan tarif 0%.
4. Perlakuan PPN ditanggung Pemerintah atas proyek tersebut hanya dapat diberikan dengan penerbitan
Keputusan Presiden khusus untuk proyek yang bersangkutan.
Demikian pendapat kami untuk dapat dipertimbangkan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
SALAMUN A.T
peraturan/0tkbpera/4fc28b7093b135c21c7183ac07e928a6.txt · Last modified: by 127.0.0.1