peraturan:0tkbpera:4fa91c19016cb1f807ea47b5a959d518
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Februari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 59/PJ.333/2000 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS WARGA NEGARA ASING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX dan Nomor : XXX tanggal 29 Nopember 1999 perihal kewajiban perpajakan seorang Warga Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut di atas, secara garis besar dikemukakan : a. Seorang WNA bekerja di perusahaan PMA sebagai Direktur, tetapi tidak pernah bertempat tinggal di Indonesia. Saudara berpendapat bahwa WNA tersebut dikenakan PPh Pasal 26 karena berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam satu tahun dan dapat saja WNA tersebut datang sewaktu-waktu dalam jangka waktu pendek. b. Seorang WNA memperoleh izin kerja dan izin tinggal di Indonesia, WNA tersebut bekerja dan memperoleh penghasilan dari 2 (dua) atau lebih pemberi kerja di Indonesia. WNA tersebut adalah Subyek Pajak yang wajib memiliki NPWP dan diperlakukan sama dengan Wajib Pajak dalam negeri. Saudara berpendapat bahwa Subyek Pajak di atas wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, tetapi Saudara masih menanyakan statusnya sebagai WNA apakah diperlakukan sama dengan Wajib Pajak dalam negeri. 2. Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP) mengatur bahwa Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Dalam memori penjelasannya antara lain dijelaskan bahwa terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dikenakan sanksi perpajakan. 3. Pasal 2 ayat (3) huruf a UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994 (UU PPh) mengatur bahwa Subyek Pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga ) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu Tahun Pajak berada di indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Dalam memori penjelasannya antara lain dijelaskan termasuk dalam pengertian orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia adalah mereka yang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Apakah seseorang mempunyai niat untuk tinggal bertempat tinggal di Indonesia ditimbang menurut keadaan. Keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari tidak harus berturut-turut, tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak kedatangannya di Indonesia. 4. Pasal 2 ayat (4) huruf b UU PPh antara lain mengatur bahwa Subyek Pajak luar negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. 5. Pasal 2A ayat (1) UU PPh mengatur bahwa kewajiban pajak subyektif orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. 6. Pasal 2A ayat (4) UU PPh mengatur bahwa kewajiban pajak subyektif orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan tersebut. 7. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Seorang WNA yang bekerja di perusahaan PMA sebagai Direktur walaupun tidak pernah bertempat tinggal di Indonesia adalah Wajib Pajak dalam negeri karena sebenarnya orang tersebut mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Untuk menjadi Direktur tersebut yang bersangkutan wajib memperoleh izin kerja dan atau izin tinggal di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. b. Seorang WNA apabila telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak dalam negeri wajib melaksanakan kewajiban perpajakannya sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya, seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa melihat status kewarganegaraannya. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd IGN. MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/4fa91c19016cb1f807ea47b5a959d518.txt · Last modified: (external edit)