peraturan:0tkbpera:4fa91c19016cb1f807ea47b5a959d518
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               10 Februari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 59/PJ.333/2000

                            TENTANG

               PAJAK PENGHASILAN ATAS WARGA NEGARA ASING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX dan Nomor : XXX tanggal 29 Nopember 1999 perihal 
kewajiban perpajakan seorang Warga Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut di atas, secara garis besar dikemukakan :
    a.  Seorang WNA bekerja di perusahaan PMA sebagai Direktur, tetapi tidak pernah bertempat 
        tinggal di Indonesia. Saudara berpendapat bahwa WNA tersebut dikenakan PPh Pasal 26 
        karena berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam satu tahun dan dapat saja WNA 
        tersebut datang sewaktu-waktu dalam jangka waktu pendek.

    b.  Seorang WNA memperoleh izin kerja dan izin tinggal di Indonesia, WNA tersebut bekerja dan 
        memperoleh penghasilan dari 2 (dua) atau lebih pemberi kerja di Indonesia. WNA tersebut 
        adalah Subyek Pajak yang wajib memiliki NPWP dan diperlakukan sama dengan Wajib Pajak 
        dalam negeri. Saudara berpendapat bahwa Subyek Pajak di atas wajib mendaftarkan diri 
        untuk memperoleh NPWP, tetapi Saudara masih menanyakan statusnya sebagai WNA apakah 
        diperlakukan sama dengan Wajib Pajak dalam negeri.

2.  Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP) mengatur bahwa Setiap Wajib 
    Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi 
    tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib 
    Pajak. Dalam memori penjelasannya antara lain dijelaskan bahwa terhadap Wajib Pajak yang tidak 
    mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dikenakan sanksi perpajakan.

3.  Pasal 2 ayat (3) huruf a UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994 (UU PPh) mengatur bahwa Subyek Pajak dalam negeri 
    adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia 
    lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga ) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang 
    pribadi yang dalam suatu Tahun Pajak berada di indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat 
    tinggal di Indonesia.

    Dalam memori penjelasannya antara lain dijelaskan termasuk dalam pengertian orang pribadi yang 
    bertempat tinggal di Indonesia adalah mereka yang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di 
    Indonesia. Apakah seseorang mempunyai niat untuk tinggal bertempat tinggal di Indonesia ditimbang 
    menurut keadaan. Keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) 
    hari tidak harus berturut-turut, tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia 
    dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak kedatangannya di Indonesia.

4.  Pasal 2 ayat (4) huruf b UU PPh antara lain mengatur bahwa Subyek Pajak luar negeri adalah orang 
    pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 
    (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

5.  Pasal 2A ayat (1) UU PPh mengatur bahwa kewajiban pajak subyektif orang pribadi sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, 
    atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan berakhir pada saat meninggal dunia atau 
    meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

6.  Pasal 2A ayat (4) UU PPh mengatur bahwa kewajiban pajak subyektif orang pribadi atau badan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dimulai pada saat orang pribadi atau badan 
    tersebut menerima atau memperoleh penghasilan tersebut.

7.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Seorang WNA yang bekerja di perusahaan PMA sebagai Direktur walaupun tidak pernah 
        bertempat tinggal di Indonesia adalah Wajib Pajak dalam negeri karena sebenarnya orang
        tersebut mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Untuk menjadi Direktur 
        tersebut yang bersangkutan wajib memperoleh izin kerja dan atau izin tinggal di Indonesia 
        sesuai ketentuan yang berlaku.

    b.  Seorang WNA apabila telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak dalam negeri wajib 
        melaksanakan kewajiban perpajakannya sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya, 
        seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa melihat status 
        kewarganegaraannya.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

IGN. MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/4fa91c19016cb1f807ea47b5a959d518.txt · Last modified: (external edit)