peraturan:0tkbpera:4fa177df22864518b2d7818d4db5db2d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Januari 1998 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 01/PJ.43/1998 TENTANG BENTUK FORMULIR SKPKB/SKPKBT/SKP NIHIL UNTUK PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT (2) (SERI PPh UMUM NOMOR 52) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak tentang bentuk formulir yang harus dipergunakan untuk SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, maka dirasa perlu untuk menetapkan bentuk formulir dimaksud. Bentuk formulir SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) tersebut terdiri dari 6 (enam) bentuk formulir sebagai berikut : 1. Nota Penghitungan Pajak Penghasilan (KP.PPh.4(2)/NP-97) 2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (KP.PPh.4(2)/KB-97) 3. Lampiran SKPKB (KP.PPh.4(2)/KB-97) 4. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (KP.PPh.4(2)/KBT-97) 5. Lampiran SKPKBT (KP.PPh.4(2).KBT-97) 6. Surat Ketetapan Pajak Nihil (KP.PPh.4(2)/N-97) SKPKB ini dapat diterbitkan setiap masa pajak apabila diketahui adanya kekurangan pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2). Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/4fa177df22864518b2d7818d4db5db2d.txt · Last modified: (external edit)