peraturan:0tkbpera:4f649b16c76753a6ebd0c8f442020945
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Pebruari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 199/PJ.52/2000

                            TENTANG

          PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN CABANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Juli 1999 dan Nomor XXX tanggal 30 Juli 1999 
perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, 
    Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang.

2.  Selanjutnya berdasarkan angka 3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.3/1985     
    tanggal 14 Maret 1985 (SERI PPN-36), ditegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak hanya dapat 
    memberikan persetujuan untuk menetapkan salah satu tempat usaha sebagai tempat pajak terutang 
    bila dipenuhi syarat-syarat :
    a.  Kantor cabang/perwakilan dan sebagainya tidak melakukan kegiatan penjualan (penyerahan 
        Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak). Semua kegiatan penjualan dan administrasi penjualan 
        hanya dilakukan ditempat usaha yang dipilih sebagai tempat pajak terutang (pada umumnya 
        dipilih kantor pusatnya).
    b.  Fungsi cabang/perwakilan penjualan hanya menyimpan persediaan dan menyerahkan 
        persediaan tersebut kepada pembeli atas perintah kantor pusatnya yang menangani kegiatan 
        penjualan.
    c.  Kantor cabang/perwakilan tidak membuat Faktur Pajak baik untuk cabang yang bersangkutan 
        maupun atas nama kantor pusatnya.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2 di atas, serta memperhatikan laporan pemeriksaan 
    sederhana lapangan seperti tersebut pada butir 3, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Direktur Jenderal Pajak dapat menyetujui permohonan Saudara untuk menambah liputan ijin 
        pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah pernah diberikan, 
        dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-2401/PJ.52/1994 tanggal 17 Oktober 1994.
    b.  Berdasarkan perubahan tersebut pada huruf a di atas, maka daftar cabang PT. ABC yang 
        diberikan ijin pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan surat Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor : S-2401/PJ.52/1994 tanggal 17 Oktober 1994 diubah menjadi seperti 
        daftar terlampir.

4.  Untuk keperluan tersebut, PT. XYZ diminta untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai 
    berikut :
    a.  Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh kantor cabang tetap terutang PPN.
    b.  Penghitungan, penyetoran, dan pelaporan PPN dilakukan untuk dan atas nama kantor pusat 
        yang ditunjuk untuk mengelola pemusatan tempat terutang PPN dan terkonsolidasi meliputi 
        seluruh kegiatan yang terutang dan yang tidak terutang PPN dari kantor cabang yang telah 
        dipusatkan.
    c.  Fungsi cabang hanya menyimpan persediaan dan menyerahkan persediaan tersebut kepada 
        pembeli atas perintah kantor pusat yang menangani kegiatan penjualan.
    d.  Penerbitan Faktur Pajak Standar dilakukan oleh kantor pusat baik untuk kantor pusat sendiri 
        maupun untuk kantor cabang yang bersangkutan.
    e.  Setiap perubahan alamat dan penambahan kantor cabang baru harus dilaporkan kepada 
        Direktur PPN dan PTLL.

Apabila salah satu ketentuan tersebut pada butir 4 tidak dipenuhi, maka persetujuan pemusatan tempat 
terutang PPN ini akan dicabut dan masing-masing kantor cabang harus melaporkan usahanya untuk 
dikukuhkan sebagai PKP pada KPP setempat.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/4f649b16c76753a6ebd0c8f442020945.txt · Last modified: (external edit)