User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:4f5a9bf135f285358a4a74b08f8121f8
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    7 Maret 1989       

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 323/PJ.32/1989

                            TENTANG

                    PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA POS DAN GIRO

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 Januari 1989 yang copynya disampaikan kepada 
kami oleh pimpinan PT. GARUDA INDONESIA, perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Jasa yang dilakukan oleh PERUM POS DAN GIRO, dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana 
    diatur dalam Pasal 1 ayat 1 huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 TAHUN 1988.
    Pengecualian ini agar diartikan bahwa PERUM POS DAN GIRO dalam melakukan kegiatannya tidak 
    diwajibkan mengenakan PPN kepada Penerima jasa, dengan demikian PERUM POS DAN GIRO tidak 
    menjadi Pengusaha Kena Pajak.

2.  Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri menurut Keputusan Menteri Keuangan R.I. nomor : 
    1334/KMK.04/1988 tanggal 31 Desember 1988 adalah jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 
    Oleh karena itu kepada siapapun yang mempergunakan Jasa Angkutan udara Dalam Negeri 
    diharuskan membayar PPN yang terutang.

3.  Sehubungan dengan itu maka PERUM POS DAN GIRO yang dalam melakukan kegiatan pelayanannya 
    menggunakan Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri juga dikenakan PPN dan membayar PPN yang 
    terutang kepada perusahaan penerbangan yang bersangkutan.

4.  Karena PERUM POS DAN GIRO sesuai dengan penjelasan pada angka 1 di atas bukan merupakan
    Pengusaha Kena Pajak maka PPN yang dibayar atas penggunaan Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri 
    dapat diperhitungkan sebagai unsur biaya dari pelayanan jasa yang diberikan.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd.

Drs. HUTOMO
peraturan/0tkbpera/4f5a9bf135f285358a4a74b08f8121f8.txt · Last modified: (external edit)