peraturan:0tkbpera:4f5a9bf135f285358a4a74b08f8121f8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Maret 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 323/PJ.32/1989 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA POS DAN GIRO DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 Januari 1989 yang copynya disampaikan kepada kami oleh pimpinan PT. GARUDA INDONESIA, perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Jasa yang dilakukan oleh PERUM POS DAN GIRO, dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 TAHUN 1988. Pengecualian ini agar diartikan bahwa PERUM POS DAN GIRO dalam melakukan kegiatannya tidak diwajibkan mengenakan PPN kepada Penerima jasa, dengan demikian PERUM POS DAN GIRO tidak menjadi Pengusaha Kena Pajak. 2. Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri menurut Keputusan Menteri Keuangan R.I. nomor : 1334/KMK.04/1988 tanggal 31 Desember 1988 adalah jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu kepada siapapun yang mempergunakan Jasa Angkutan udara Dalam Negeri diharuskan membayar PPN yang terutang. 3. Sehubungan dengan itu maka PERUM POS DAN GIRO yang dalam melakukan kegiatan pelayanannya menggunakan Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri juga dikenakan PPN dan membayar PPN yang terutang kepada perusahaan penerbangan yang bersangkutan. 4. Karena PERUM POS DAN GIRO sesuai dengan penjelasan pada angka 1 di atas bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak maka PPN yang dibayar atas penggunaan Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dapat diperhitungkan sebagai unsur biaya dari pelayanan jasa yang diberikan. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd. Drs. HUTOMO
peraturan/0tkbpera/4f5a9bf135f285358a4a74b08f8121f8.txt · Last modified: (external edit)