peraturan:0tkbpera:4f53d60aee2ffa2af10e3463da26b784
                          INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                      NOMOR INS-108/PJ/2003

                         TENTANG 

                   PENGIRIMAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN 2003

                            DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ./2003 
tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan 
Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21, 
Beserta Petunjuk Pengisiannya, perlu menetapkan Instruksi Direktur Jenderal Pajak tentang Pengiriman SPT 
Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2003;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3985);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk Dan Isi Surat Pemberitahuan 
    Serta Keterangan Dan Atau Dokumen Lainnya Yang Harus Dilampirkan;
4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan Dan Atau Dokumen 
    Lain Yang Harus Dilampirkan Dalam Surat Pemberitahuan;
5.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ./2003 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan 
    Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak 
    Orang Pribadi, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21, Beserta Petunjuk 
    Pengisiannya;

                      MENGINSTRUKSIKAN :

Kepada  :

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak.


Untuk :

1.  Memperbanyak Formulir 1771-II dan 1771-II/$ SPT Tahunan PPh Badan yang sudah direvisi 
    sebagaimana terlampir sesuai kebutuhan di Kantor Pelayanan Pajak Saudara.

2.  Mengganti Formulir 1771-II dan 1771-II/$ yang telah dikirim kepada Saudara dalam paket SPT PPh 
    Badan dengan formulir pada angka 1.

3.  Membuat daftar Wajib Pajak, paling lambat tanggal 17 Nopember 2003 berupa:
    a.  Daftar Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas untuk 
        dikirim Formulir SPT 1770;
    b.  Daftar Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas 
        untuk dikirim Formulir SPT 1770 S;
    c.  Daftar Wajib Pajak Badan yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Rupiah 
        untuk dikirim Formulir SPT 1771;
    d.  Daftar Wajib Pajak Badan yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar 
        Amerika Serikat untuk dikirim Formulir SPT 1771/$;
    e.  Daftar Wajib Pajak PPh Pasal 21 untuk dikirim Formulir SPT 1721;
    dengan menggunakan menu SIP yang ada di Seksi TUP.

4.  Mengirimkan surat himbauan kepada Wajib Pajak Badan agar para Pengurus, Komisaris, Pemegang 
    Saham, Kuasa termasuk Akuntan Publik dan Konsultan Pajak untuk mempunyai NPWP, dan NPWP 
    tersebut wajib dicantumkan dalam SPT.

5.  Memperbanyak lembar Pemberitahuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana terlampir dan 
    menyampaikannya kepada Wajib Pajak bersama-sama dengan SPT.

6.  Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2003 kepada Wajib Pajak melalui jasa pos atau 
    dengan menyerahkan langsung kepada Wajib Pajak atau wakilnya pada waktu pemberian pelayanan.
    Dalam hal SPT disampaikan melalui pos maka harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Membuat berita acara penyerahan SPT kepada Kantor Pos setempat paling lambat tanggal 
        1 Desember 2003.
    b.  Membuat rekonsiliasi dengan Kantor Pos setempat mengenai SPT yang telah sampai pada 
        Wajib Pajak dan mengirimkannya ke Kantor Pusat DJP u.p. Kepala Bagian Keuangan. 
        Rekonsiliasi tersebut harus sudah diterima paling lambat tanggal 16 Desember 2003 untuk 
        pembayaran biaya pengiriman kepada PT Pos Indonesia (Persero). Apabila rekonsiliasi 
        diterima setelah batas waktu tersebut maka biaya pengiriman tidak dapat dibebankan pada 
        anggaran Kantor Pusat DJP.

7.  Memberikan penyuluhan kepada petugas kantor pos di wilayah kerja masing-masing Kantor Pelayanan 
    Pajak tentang pengiriman SPT, untuk menghindari banyaknya SPT Kempos.

8.  Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan lengkap dengan petunjuk pengisiannya dapat di-download 
    dari intranet DJP dan homepage DJP http://www.pajak.go.id.

instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Salinan Instruksi ini disampaikan kepada Yth:
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Para Direktur dan Kakanwil di lingkungan DJP.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 2003
A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,

ttd

DJAZOELI SADHANI
peraturan/0tkbpera/4f53d60aee2ffa2af10e3463da26b784.txt · Last modified: (external edit)