peraturan:0tkbpera:4f52c16c93e61c9e1c25f529932b0071
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Maret 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 113/PJ.52/2004 TENTANG PENJELASAN PENEGASAN TENTANG PENGUKUHAN SEBAGAI PKP TERHADAP WP/PENGUSAHA DI KAWASAN SUBANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ....................... tanggal 7 November hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :  a. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 jo. Peraturan Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2000 tanggal 1 September 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Sabang dan Pelabuhan Bebas Sabang, antara lain diatur bahwa :   Pasal 1 angka 1 : Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang selanjutnya disebut Kawasan Sabang adalah suatu kawasan yang berada di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan RI yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Cukai; Pasal 16 : Dengan berlakunya Peraturan Pengganti Undang-Undang tersebut, maka ketentuan yang mengatur mengenai pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Cukai tidak diberlakukan di Kawasan Sabang.   Hal ini juga telah ditegaskan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-372/PJ.52/2002 tanggal 18 April 2002 yang ditujukan kepada Kepala KARIKPA Banda Aceh.  b. Sehubungan dengan hal tersebut dan mengacu kepada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 1 angka 1, Pasal 3A ayat (1), Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dengan ini Saudara memohon diberikan penjelasan dan penegasan apakah Pengusaha yang melakukan penyerahan, bertempat tinggal atau berkedudukan, dan bertempat kegiatan usaha di Kawasan Sabang masih wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :  b. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000, mengatur bahwa setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.  c. Pasal 1 angka 1 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 jo. Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Sabang dan Pelabuhan Bebas Sabang, mengatur bahwa :   Pasal 1 angka 1 : Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang selanjutnya disebut Kawasan Sabang adalah suatu kawasan yang berada di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan RI yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Cukai; Pasal 16 : Dengan berlakunya Peraturan Pengganti Undang-Undang tersebut, maka ketentuan yang mengatur mengenai pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Cukai tidak diberlakukan di Kawasan Sabang. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, kami tegaskan bahwa Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tidak berlaku di Kawasan Sabang. Dengan demikian, Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, bertempat tinggal atau berkedudukan, dan tempat kegiatan usahanya di Kawasan Sabang dimaksud tidak wajib bahkan tidak dapat/tidak boleh dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak PJ. Direktur PPN dan PTLL, ttd. Robert Pakpahan NIP 060060167
peraturan/0tkbpera/4f52c16c93e61c9e1c25f529932b0071.txt · Last modified: (external edit)