peraturan:0tkbpera:4f52c16c93e61c9e1c25f529932b0071
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     1 Maret 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 113/PJ.52/2004

                            TENTANG

               PENJELASAN PENEGASAN TENTANG PENGUKUHAN SEBAGAI PKP 
                TERHADAP WP/PENGUSAHA DI KAWASAN SUBANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ....................... tanggal 7 November hal sebagaimana tersebut 
pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
   a.  Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 jo. Peraturan Pengganti Undang-
        Undang Nomor 2 Tahun 2000 tanggal 1 September 2000 tentang Kawasan Perdagangan 
        Bebas Sabang dan Pelabuhan Bebas Sabang, antara lain diatur bahwa :
      Pasal 1 angka 1 :   Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang 
                    selanjutnya disebut Kawasan Sabang adalah suatu kawasan yang 
                    berada di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan RI yang terpisah 
                    dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, 
                    Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan 
                    Cukai;
        Pasal 16    :   Dengan berlakunya Peraturan Pengganti Undang-Undang tersebut, 
                    maka ketentuan yang mengatur mengenai pengenaan Bea Masuk, 
                    Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan 
                    Cukai tidak diberlakukan di Kawasan Sabang.

      Hal ini juga telah ditegaskan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-372/PJ.52/2002 
        tanggal 18 April 2002 yang ditujukan kepada Kepala KARIKPA Banda Aceh.

   b.  Sehubungan dengan hal tersebut dan mengacu kepada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang 
        Nomor 16 TAHUN 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 1 
        angka 1, Pasal 3A ayat (1), Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang 
        Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dengan ini 
        Saudara memohon diberikan penjelasan dan penegasan apakah Pengusaha yang melakukan 
        penyerahan, bertempat tinggal atau berkedudukan, dan bertempat kegiatan usaha di Kawasan 
        Sabang masih wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :    
   b.  Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata 
        Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 
        Nomor 16 TAHUN 2000, mengatur bahwa setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang 
        dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan 
        perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal pajak yang 
        wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat 
        kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

   c.  Pasal 1 angka 1 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 jo. Peraturan Pengganti 
        Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Sabang dan 
        Pelabuhan Bebas Sabang, mengatur bahwa :
      Pasal 1 angka 1 :   Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang 
                    selanjutnya disebut Kawasan Sabang adalah suatu kawasan yang 
                    berada di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan RI yang terpisah 
                    dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, 
                    Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan 
                    Cukai;

        Pasal 16    :   Dengan berlakunya Peraturan Pengganti Undang-Undang tersebut,
                    maka ketentuan yang mengatur mengenai pengenaan Bea Masuk, 
                    Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan
                    Cukai tidak diberlakukan di Kawasan Sabang.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, kami 
    tegaskan bahwa Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tidak berlaku di Kawasan Sabang. Dengan 
    demikian, Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, bertempat tinggal atau 
    berkedudukan, dan tempat kegiatan usahanya di Kawasan Sabang dimaksud tidak wajib bahkan tidak 
    dapat/tidak boleh dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal Pajak
PJ. Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

Robert Pakpahan
NIP 060060167
peraturan/0tkbpera/4f52c16c93e61c9e1c25f529932b0071.txt · Last modified: (external edit)