KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PENYULUHAN PELAYANAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NO. 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609; FAKSIMILE (021) 573-6088; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
Sifat
Hal
:
:
:
S-961/PJ.09/2016
Segera
Langkah - Langkah Mengantisipasi Beban Puncak Pelayanan Amnesti Pajak
5 Agustus 2016
Yth.
1.
Para Kepala Kantor Kantor Wilayah DJP
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di seluruh Indonesia
Dalam rangka memberikan pelayanan optimal bagi Wajib Pajak yang berpartisipasi dalam Program Amnesti Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-30/PJ/2016** tanggal 15 Juli 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak dalam memberikan pelayanan Amnesti Pajak.
2.
Untuk mengantisipasi tingginya pelayanan konsultasi perpajakan dan penyampaian Surat Pernyataan Harta Program Amnesti Pajak oleh Wajib Pajak selama bulan terakhir sebelum berlakunya perubahan tarif uang tebusan di bulan September 2016, Desember 2016, dan Maret 2017, dengan ini disampaikan hal-hal yang harus dipersiapkan KPP sebagai berikut:
a.
menambah jumlah Sumber Daya Manusia yang bertugas dalam Tim Penerimaan sebagai tambahan atas jumlah petugas sesuai standar SOM yang diatur dalam Surat Direktur P2Humas Nomor **S-872/PJ.09/2016** tanggal 30 Juni 2016 tentang Pelaksanaan Penyuluhan, Pelayanan, Kerjasama dan Kehumasan terkait Pengampunan Pajak. Jika diperlukan dengan melibatkan seluruh pegawai yang ada agar setiap penyampaian Surat Pernyataan Harta dapat diselesaikan pada hari yang sama;
b.
menambah sarana/prasarana meliputi meja, kursi, komputer dan perangkat pendukungnya di help desk, subtim penerima, dan subtim peneliti sehingga dapat mengakomodasi jumlah pegawai yang ditugaskan;
c.
khusus kriteria petugas help desk, diutamakan yang menguasai pengetahuan tentang proses bisnis, regulasi dan aplikasi Amnesti Pajak yang berfungsi diantaranya untuk memastikan kesesuaian format file dalam bentuk softcopy dan kelengkapan syarat Wajib Pajak dalam rangka mengikuti program Amnesti Pajak, mengecek tunggakan, status NPWP dan lain-lain;
d.
melaksanakan bimbingan teknis Amnesti Pajak dan program internalisasi yang berkelanjutan kepada seluruh pegawai di masing-masing unit kerja sehingga setiap pegawai mempunyai pemahaman yang sama mengenai ketentuan Amnesti Pajak;
e.
meng-update pengetahuan tentang Amnesti Pajak dengan memanfaatkan aplikasi Tax Knowledge Base (TKB) yang dapat diakses melalui intranet DJP di alamat http://tkb-djp terutama menu Resume Amnesti Pajak dan Frequently Asked Questions (FAQ) yang terus menerus di-update;
f.
melaksanakan penyuluhan, sosialisasi, dan imbauan kepada Wajib Pajak agar berpartisipasi dalam program Amnesti Pajak sebagaimana diatur dalam Surat Direktur P2Humas Nomor S-905/PJ.09/2016 tanggal 20 Juli 2016 tentang Penyampaian lmbauan Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak;
g.
mengimbau Wajib Pajak untuk menyampaikan surat pernyataan harta tanpa menunggu sampai dengan hari-hari terakhir perubahan tarif uang tebusan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari penumpukan Wajib Pajak;
h.
menyediakan dan mengoperasionalkan saluran/nomor telepon khusus untuk layanan konsultasi Amnesti Pajak bagi Wajib Pajak di wilayah kerjanya;
i.
menginformasikan kepada Wajib Pajak mengenai saluran khusus layanan Amnesti Pajak di nomor Tax Amnesty Service (TAS) 1500745; dan
j.
memanfaatkan saluran komunikasi internal (Pasko Internal) yaitu:
1) Nomor Layanan (021) 5250208 ext. 2243, 2232, 2223, 2212. 2129, 2249, 2221 , 2213, 2211 dan 2127.
2) Nomor Telepon Langsung (021) 29043814, (021) 29044148, (021) 29043823, dan (021) 29306541.
dalam hal terdapat problem dalam penafsiran regulasi dan ketentuan Amnesti Pajak;
3.
Para Kepala Kantor Wilayah DJP agar melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.
menambah SDM dan fasilitas Tim Tidak Lanjut Surat Pernyataan Harta dalam rangka penyelesaian penerbitan surat keterangan. Apabila diperlukan, Kanwil dapat memberikan bantuan SDM kepada KPP yang memiliki beban kerja pelayanan Amnesti Pajak yang tinggi;
b.
melakukan bimbingan dan solusi atas permasalahan-permasalahan yang muncul pada KPP yang berada di wilayah kerjanya;
c.
melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik atas pelayanan Amnesti Pajak;
d.
melakukan hal-hal lain yang diperlukan dalam rangka menyukseskan program Amnesti Pajak.
Atas perhatian dan kerjasama para Kepala Kantor Wilayah DJP dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak kami ucapkan terima kasih.
Direktur,
ttd.
Hestu Yoga Saksama
NIP 19690526 199311 1 001
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak
3. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
5. Para Direktur
Kp.:PJ.092/PJ.0923/2016