peraturan:0tkbpera:4f3d7d38d24b740c95da2b03dc3a2333
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Mei 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1112/PJ.52/1996
TENTANG
PPN ATAS JASA KOMISI YANG DIBAYAR OLEH BADAN YANG BERKEDUDUKAN DI LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Desember 1995 perihal pada pokok surat dapat
diketahui hal-hal sebagai berikut :
a. PT. XYZ bergerak dibidang jasa keagenan dari berbagai supplier yang berkedudukan di luar negeri,
yang tugasnya adalah mencari pembeli di wilayah Republik Indonesia.
b. Apabila telah tercapai kesepakatan mengenai harga, cara pembayaran dan waktu penyerahan, maka
pembeli lalu membuka Letter of Credit yang ditujukan kepada supplier di luar negeri dan pembeli
sendiri yang melaksanakan impor komoditi tersebut ke Indonesia dengan menunjuk importir mereka
sendiri.
c. Setelah tercapai transaksi antara pembeli di Indonesia dengan supplier di luar negeri, maka dalam
waktu kurang lebih dua minggu perusahaan Saudara akan menerima imbalan dalam bentuk komisi
yang ditransfer oleh supplier di luar negeri.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996
pada butir 2.2.a jasa perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal pengusaha jasa perdagangan dan
pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjualan barang selaku penerima jasa
perdagangan berada diluar Daerah Pabean, sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai
Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh
penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan.
2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas jasa komisi yang dibayar oleh badan yang
berkedudukan di luar negeri yang mempergunakan jasa dari PT.XYZ tidak terutang Pajak
Pertambahan Nilai sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/4f3d7d38d24b740c95da2b03dc3a2333.txt · Last modified: by 127.0.0.1