peraturan:0tkbpera:4f398cb9d6bc79ae567298335b51ba8a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Juli 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 19/PJ.52/2000
TENTANG
PENGAWASAN KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN ECERAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan ini diberitahukan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan kajian potensi penerimaan PPN
dari sektor usaha perdagangan eceran. Dari kajian tersebut dapat diketahui bahwa :
a. Penurunan penerimaan dari sektor usaha perdagangan eceran untuk tahun 1999/2000 periode April
s.d. Oktober 1999 jika dibandingkan dengan penerimaan tahun 1998/1999 periode yang sama, adalah
sebesar 26% (turun dari Rp. 217.740 juta menjadi Rp. 16.129 juta);
b. Wajib Pajak pedagang eceran yang terdaftar sampai dengan Desember 1999 adalah 474.426 dan yang
terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah 30.537 atau 6,44% dari total Wajib Pajak
pedagang eceran terdaftar. Data tersebut menunjukkan jumlah yang sangat kecil dan
memprihatinkan.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka meningkatkan penerimaan PPN diminta perhatian Saudara
terhadap penggalian potensi penerimaan PPN dari sektor usaha perdagangan eceran, dan sekaligus
diinstruksikan kepada Saudara untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak membentuk Satuan Tugas Ekstensifikasi dan Intensifikasi PPN
Perdagangan Eceran (selanjutnya disingkat Satgas) yang melibatkan Seksi PPN dan PTLL serta Seksi-
seksi terkait lainnya dengan Koordinator Kepala Seksi PPN dan PTLL;
2. Melakukan inventarisasi dan membandingkan jumlah Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran (PKP
PE) terdaftar dan jumlah Wajib Pajak Pedagang Eceran (WP PE) terdaftar, sehingga diperoleh daftar
WP PE terdaftar yang belum dikukuhkan sebagai PKP;
3. Selanjutnya atas daftar sebagaimana tersebut dalam butir 2 dilakukan penelitian terhadap peredaran
usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir yang disampaikan WP PE.
Berdasarkan penelitian tersebut dibuat :
a. Daftar WP PE yang mempunyai peredaran usaha lebih dari Rp. 240 juta dalam satu tahun
buku;
b. Daftar WP PE yang mempunyai peredaran usaha tidak lebih dari Rp. 240 juta dalam satu
tahun buku;
4. Terhadap WP sebagaimana dimaksud butir 3 huruf a dilakukan tindakan sebagai berikut :
a. Dilakukan penyuluhan bekerjasama dengan pihak yang terkait seperti pengelola pertokoan,
Asosiasi Pedagang Eceran, dan tokoh masyarakat. Dalam penyuluhan diusahakan dapat
dihadiri oleh Wajib Pajak bersangkutan;
b. Dikirim surat himbauan untuk pengukuhan PKP (lampiran 1) dengan dilampiri Formulir
Pendaftaran PKP (KP.PDIP 4.1-95/KP.PDIP 4.2-95);
c. Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari WP tersebut tidak mendaftarkan diri untuk
dikukuhkan sebagai PKP, maka dilakukan pengukuhan secara jabatan melalui Pemeriksaan
Rutin sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Terhadap WP sebagaimana dimaksud butir 3 huruf b dilakukan tindakan sebagai berikut :
a. Satgas melakukan pengamatan setempat tanpa melakukan kontak dengan WP. Dari hasil
pengamatan setempat tersebut dibuat daftar WP yang memenuhi syarat untuk dikukuhkan
sebagai PKP;
b. Dilakukan Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a;
c. Dikirim himbauan sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf b dengan menggunakan Formulir
Lampiran 1a yang dilampiri Formulir Pendaftaran PKP (KP.PDIP.4.1-95/KP.PDIP 4.2-95);
d. Apabila dalam jangka waktu 14 hari Wajib Pajak tersebut tidak mendaftarkan diri untuk
dikukuhkan sebagai PKP, maka dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengajukan usul Pemeriksaan Khusus (kode 14)
terhadap WP PE menurut daftar pada huruf a kepada Kepala Kantor Wilayah DJP
atasannya;
- Apabila sependapat dengan usul dimaksud, maka Kepala Kantor Wilayah DJP
mengajukan usul Pemeriksaan tersebut kepada Direktur Pemeriksaan Pajak;
- Apabila disetujui oleh Direktur Pemeriksaan Pajak dan diterbitkan Lembar Penugasan
Pemeriksaan (LP2), maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak segera melakukan
Pemeriksaan Khusus terhadap Para WP PE tersebut;
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan Khusus tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak
melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Kepala Kantor Pelayanan Pajak melaporkan pelaksanaan butir 2 s.d 5 kepada Kepala Kantor Wilayah
dengan menggunakan Formulir Laporan (Lampiran 2 dan 3) selambat-lambatnya tanggal 10 bulan
berikutnya. Untuk laporan pertama kali dimulai laporan untuk bulan Agustus 2000;
7. Kepala Kantor Wilayah melaporkan pelaksanaan butir 2 s.d 5 kepada Direktur PPN dan PTLL dengan
Formulir Laporan (Lampiran 4) selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya. Untuk laporan
pertama kali dimulai laporan untuk bulan Agustus 2000;
8. Bagi Kantor Pelayanan Pajak yang telah melaksanakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-16/PJ.52/2000 tanggal 13 Juni 2000, tetap melakukan kegiatannya disesuaikan dengan ketentuan
Surat Edaran ini. Pelaporan untuk bulan Agustus 2000 dan seterusnya, dilaporkan sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran ini.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.
SE-16/PJ.52/2000 tanggal 13 Juni 2000 hal Pengawasan Kegiatan Usaha Perdagangan Eceran
dinyatakan dicabut.
Demikian untuk dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/4f398cb9d6bc79ae567298335b51ba8a.txt · Last modified: by 127.0.0.1