peraturan:0tkbpera:4f2b590864ff38e818c75312f81b1cbf
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 April 1986
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 977/PJ.32/1986
TENTANG
PPN DAN PPn BM SEBAGAI TAMBAHAN HARGA PEROLEHAN BARANG IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menanggapi surat Saudara tanggal 3 Maret 1986 No. XXX perihal tersebut diatas, dapat diberikan penjelasan
sebagai berikut :
1. Berdasarkan dokumen yang Saudara lampirkan pada surat tersebut diketahui bahwa N.V. XYZ adalah
Importir sedang PT. ABC melakukan pesanan dengan inden satu perangkat alat permainan hiburan
anak-anak (Indoor Amucement Machineries) dengan maksud untuk dipergunakan sendiri dalam usaha
hiburan anak-anak.
2. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang PPN/1984, maka atas penyerahan
Barang Kena Pajak oleh Importir kepada pembeli/pemesan (Indentor) terhutang PPN dan/atau PPn.
Barang Mewah. Dengan demikian maka atas penyerahan barang tersebut diatas oleh N.V. XYZ kepada
PT. ABC terhutang Pajak Pertambahan Nilai. Dasar Pengenaan Pajak adalah harga barang termasuk
PPn. Barang Mewah yang telah dibayar oleh N.V. XYZ pada saat impor. Untuk ini N.V. XYZ harus
membuat Faktur Pajak.
Dalam Faktur Pajak antara lain dicantumkan :
a) Harga Barang (Nilai Impor) termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan handling fee
yang dibebankan oleh N.V. XYZ.
b) Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dari jumlah tersebut pada butir a. di atas.
3. PPN yang telah dibayar oleh N.V. XYZ masing-masing sebesar Rp 46.076.505,- (shipment I) dan
Rp 13.313.348,- (shipment II) merupakan Pajak Masukan bagi N.V. XYZ yang dapat dikreditkan
(diperhitungkan) dengan PPN yang dikenakan oleh N.V. XYZ (butir 3 b. diatas) atas penyerahan
kepada PT. ABC. Selisihnya harus disetorkan oleh N.V. XYZ ke Kas Negara.
4. Pembayaran PPN dan PPn. Barang Mewah yang telah disetor oleh N.V. XYZ atas beban PT. ABC
dianggap semata-mata sebagai pembayaran uang muka oleh PT. ABC dan sama sekali tidak boleh
mempengaruhi penghitungan PPN dalam Faktur Pajak sebagaimana kami kemukakan diatas. Uang
muka ini dapat diperhitungkan oleh PT. ABC dalam menentukan sisa pembayaran yang harus
dilakukan oleh PT. ABC berdasarkan Faktur Pajak yang dikeluarkan oleh N.V. XYZ.
5. Bagi PT. ABC, seluruh harga yang dibayar berdasarkan Faktur Pajak tersebut diatas (jadi juga
termasuk unsur PPN dan PPn.BM) merupakan harga pokok pembelian dan dengan demikian
ditambahkan pada harga perolehan.
Demikianlah untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/4f2b590864ff38e818c75312f81b1cbf.txt · Last modified: by 127.0.0.1