peraturan:0tkbpera:4f20f7f5d2e7a1b640ebc8244428558c
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 391/KMK.04/2002
TENTANG
PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN
BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT INDONESIA G-SHANK
PRECISION YANG YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI JABABEKA, JALAN INDUSTRI KAWASAN
JABABEKA TAHAP II BLOK RR 5C5D, DESA PASIRSARI, LEMAHABANG, BEKASI JAWA BARAT
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap surat permohonan PT Indonesia G-Shank Precision
Nomor : 07/IGSP/VI/2002 tanggal 28 Juni 2002, diperoleh kesimpulan bahwa lokasi PT Indonesia
G-Shank Precision telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kawasan Berikat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Sebagai Kawasan Berikat Dan Pemberian
Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB)
Kepada PT Indonesia G-Shank Precision Yang Berlokasi Di Kawasan Industri Jababeka, Jalan Industri
Kawasan Jababeka Tahap II Blok RR 5C5D, Desa Pasirsari, Lemahabang, Bekasi Jawa Barat;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);
3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN
PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT
(PDKB) KEPADA PT INDONESIA G-SHANK PRECISION YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI JABABEKA,
JALAN INDUSTRI KAWASAN JABABEKA TAHAP II BLOK RR 5C5D, DESA PASIRSARI, LEMAHABANG, BEKASI
JAWA BARAT.
PERTAMA :
Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Indonesia G-Shank Precision sebagai Kawasan
Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada:
a. Nama Perusahaan : PT Indonesia G-Shank Precision
b. Alamat Kantor Perusahaan : Kawasan Industri Jababeka, Jalan Industri
Kawasan Jababeka Tahap II Blok RR 5C5D,
Desa Pasirsari, Lemahabang, Bekasi Jawa
Barat
c. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : Lu Ting Ciang
d. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Jalan Beruang 10 Blok G1 No. 101, Bekasi, Jawa
Barat
e. Nomor Pokok Wajib Pajak : - 01.869.482.8.055.000
- 01.869.482.8.413.001
f. Luas Lokasi Kawasan Berikat : 4.339 M2
g. Jenis Hasil Produksi : Stamping Part for Camera Audio dan Computer,
Dies, dan Fixtures.
KEDUA :
Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk:
1. Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dibidang pabean, perpajakan dan ketentuan lain di
bidang impor dan ekspor;
2. Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional Kawasan Berikat yang disampaikan
kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002;
3. Melaporkan penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong dan hasil olahannya;
4. Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke
Kawasan Berikat, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan.
KETIGA :
Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana
dimaksud Diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai.
KEEMPAT :
Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila
perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997.
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
1. Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
3. Gubernur Bank Indonesia;
4. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
5. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
6. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
7. Direktur Jenderal Pajak;
8. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
9. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
10. Kepala Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandung;
11. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bekasi;
12. Pimpinan PT Indonesia G-Shank Precision
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
peraturan/0tkbpera/4f20f7f5d2e7a1b640ebc8244428558c.txt · Last modified: by 127.0.0.1