peraturan:0tkbpera:4f01f3fbc8bcf75f3290c2202361b86d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 November 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2281/PJ.532/2000 TENTANG RINCIAN PEMBAYARAN PPN DAN PPn BM KENDARAAN DINAS BANTUAN WHO DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 6 Oktober 2000 hal Permohonan Rincian Pembayaran PPN dan PPn BM Kendaraan Dinas Bantuan WHO, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. Menindaklanjuti surat Saudara kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KH.00.5.I.566 tanggal 24 Juli 2000 hal Permohonan Rincian Pembayaran PPN dan PPn BM, Saudara masih memerlukan penjelasan mengenai rincian PPN, PPn BM dan sanksi administrasi yang harus dibayar oleh Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan sehubungan dengan hibah dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) berupa kendaraan bermotor Toyota Corolla SE G Saloon 1600 cc tahun 1995. b. Penjelasan tersebut Saudara perlukan untuk kelanjutan proses hibah kendaraan dinas dari WHO tersebut. 2. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, Pasal 19 ayat (1) menyatakan bahwa apabila atas pajak yang terutang, pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang dibayar, maka atas jumlah pajak yang tidak dibayar atau kurang dibayar itu, dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan. 3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, antara lain mengatur : a. Pasal 1 huruf q menyatakan bahwa nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk, ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN dan PPn BM. b. Pasal 4 huruf b menyatakan bahwa PPN dikenakan atas impor BKP. c. Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa disamping dikenakan PPN, atas impor BKP Yang Tergolong Mewah juga dikenakan PPn BM. 4. Surat Direktur Jenderal Pajak kepada Saudara nomor S-3077/PJ.52/1999 tanggal 28 Desember 1999 hal Permohonan Pembebasan Pajak atas Impor Kendaraan, butir 4.1 menyatakan bahwa atas impor 1 (satu) unit kendaraan bermotor tipe sedan Toyota Corolla SE-G Saloon tahun pembuatan 1995 oleh World Health Organization (WHO) yang telah memperoleh fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut pada saat impor, karena akan dihibahkan kepada Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan Republik Indonesia, maka PPN dan PPn BM yang seharusnya terutang pada saat impor tersebut harus dibayar kembali sesuai dengan nilai impor ditambah dengan sanksi administrasi. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Besarnya PPN dan PPn BM yang harus dibayar kembali adalah sebesar PPN dan PPn BM yang terutang pada saat impor kendaraan bermotor tersebut, ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo atas impor oleh WHO sampai dengan hari dilakukannya pembayaran kembali PPN dan PPn BM yang seharusnya terutang tersebut, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan. b. Untuk pembayaran PPN dan PPn BM tersebut Saudara dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora). Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur PPN dan PTLL ttd. Moch. Soebakir NIP. 060020875
peraturan/0tkbpera/4f01f3fbc8bcf75f3290c2202361b86d.txt · Last modified: (external edit)