peraturan:0tkbpera:4eff0720836a198b6174eecf02cbfdbf
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Desember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2762/PJ.51/1995 TENTANG RESTITUSI PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Oktober 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 644/KMK.04/1994 telah diperbaiki dengan surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 274/KMK.04/1995 dan pada Lampiran I terdapat beberapa perubahan jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, ketentuan tersebut diberlakukan untuk impor dan/atau penyerahan yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 1995. 2. Sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, menetapkan bahwa PPn BM yang telah dibayar atas perolehan atau impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tidak dapat diperhitungkan (dikreditkan) dengan PPN atau PPn BM yang seharusnya dipungut. 3. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka PPn BM yang telah dibayar oleh PT. XYZ atas perolehan atau impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tidak dapat diperhitungkan dengan PPN atau PPn BM yang seharusnya dipungut maupun diminta kembali (direstitusi). Namun demikian, PPn BM yang telah dibayar tersebut dapat dibebankan sebagai biaya atau dapat ditambahkan ke dalam harga Barang Kena Pajak yang bersangkutan. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/4eff0720836a198b6174eecf02cbfdbf.txt · Last modified: (external edit)