peraturan:0tkbpera:4eff0720836a198b6174eecf02cbfdbf
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            18 Desember 1995       

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2762/PJ.51/1995

                            TENTANG

                      RESTITUSI PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Oktober 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 644/KMK.04/1994 telah diperbaiki dengan surat 
    Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 274/KMK.04/1995 dan pada Lampiran I terdapat beberapa 
    perubahan jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, ketentuan tersebut diberlakukan untuk 
    impor dan/atau penyerahan yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 1995.

2.  Sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, menetapkan bahwa PPn BM yang telah dibayar atas 
    perolehan atau impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tidak dapat diperhitungkan 
    (dikreditkan) dengan PPN atau PPn BM yang seharusnya dipungut.

3.  Berdasarkan hal tersebut di atas, maka PPn BM yang telah dibayar oleh PT. XYZ atas perolehan atau 
    impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tidak dapat diperhitungkan dengan PPN atau PPn BM 
    yang seharusnya dipungut maupun diminta kembali (direstitusi). Namun demikian, PPn BM yang telah 
    dibayar tersebut dapat dibebankan sebagai biaya atau dapat ditambahkan ke dalam harga Barang 
    Kena Pajak yang bersangkutan.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/4eff0720836a198b6174eecf02cbfdbf.txt · Last modified: (external edit)