peraturan:0tkbpera:4efb80f630ccecb2d3b9b2087b0f9c89
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Oktober 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2779/PJ.532/1996 TENTANG PPN ATAS JASA SARANA OLAH RAGA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 Agustus 1996, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 1 huruf 1 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 648/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah). 2. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tanggal 28 Desember 1994, jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa di bidang pelayanan di bidang kesehatan medik, jasa di bidang pelayaran sosial, jasa di bidang pengiriman surat, jasa di bidang perbankan, asuransi dan sewa guna usaha dengan hak opsi, jasa di bidang keagamaan, jasa di bidang pendidikan, jasa di bidang kesenian, jasa di bidang penyiaran, jasa di bidang angkutan umum, jasa di bidang tenaga kerja, jasa di bidang perhotelan dan jasa di bidang telekomunikasi. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan butir 2 serta memperhatikan permasalahan dalam surat Saudara, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 3.1. Jasa sarana olah raga (bilyard) tidak termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka atas penyerahannya terutang PPN. 3.2. Dalam hal Pengusaha Jasa sebagaimana dimaksud dalam butir 3.1. jumlah peredaran brutonya telah melebihi Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), maka pengusaha tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. 3.3 Dalam hal pengusaha jasa sebagaimana dimaksud dalam butir 3.1. memenuhi ketentuan pada butir 1, maka atas penyerahan jasa yang dilakukannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/4efb80f630ccecb2d3b9b2087b0f9c89.txt · Last modified: (external edit)