peraturan:0tkbpera:4efb80f630ccecb2d3b9b2087b0f9c89
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Oktober 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2779/PJ.532/1996
TENTANG
PPN ATAS JASA SARANA OLAH RAGA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 Agustus 1996, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 1 huruf 1 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor
648/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama tahun
buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari
Rp 240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah
peredaran bruto tidak lebih dari Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
2. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tanggal 28 Desember 1994, jenis
jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa di bidang pelayanan di bidang
kesehatan medik, jasa di bidang pelayaran sosial, jasa di bidang pengiriman surat, jasa di bidang
perbankan, asuransi dan sewa guna usaha dengan hak opsi, jasa di bidang keagamaan, jasa di bidang
pendidikan, jasa di bidang kesenian, jasa di bidang penyiaran, jasa di bidang angkutan umum, jasa
di bidang tenaga kerja, jasa di bidang perhotelan dan jasa di bidang telekomunikasi.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan butir 2 serta memperhatikan permasalahan dalam surat
Saudara, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
3.1. Jasa sarana olah raga (bilyard) tidak termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai, maka atas penyerahannya terutang PPN.
3.2. Dalam hal Pengusaha Jasa sebagaimana dimaksud dalam butir 3.1. jumlah peredaran
brutonya telah melebihi Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), maka pengusaha
tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
3.3 Dalam hal pengusaha jasa sebagaimana dimaksud dalam butir 3.1. memenuhi ketentuan pada
butir 1, maka atas penyerahan jasa yang dilakukannya dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/4efb80f630ccecb2d3b9b2087b0f9c89.txt · Last modified: by 127.0.0.1