User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:4ef30115b941a1bcd71ffebb50c69ece
               KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 15 TAHUN 2002
 
                            TENTANG

            PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 39 TAHUN 1997 
     TENTANG PENANGGUHAN/PENGKAJIAN KEMBALI PROYEK PEMERINTAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA, 
         DAN SWASTA YANG BERKAITAN DENGAN PEMERINTAH/BADAN USAHA MILIK NEGARA

                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka pemulihan kondisi perekonomian dan pembangunan nasional dipandang perlu 
    untuk meneruskan kembali proyek-proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Swasta yang 
    berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara yang selama ini ditangguhkan 
    pelaksanaannya;
b.  bahwa keputusan untuk melaksanakan kembali proyek-proyek dimaksud perlu dilakukan dengan 
    penuh kehati-hatian berdasarkan pengkajian yang mendalam untuk menghindarkan dampak yang 
    negatif terhadap perekonomian dan pembangunan nasional;
c.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, dipandang perlu mencabut Keputusan Presiden Nomor 
    39 Tahun 1997 tentang Penangguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik 
    Negara, dan Swasta yang berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara;

Mengingat :

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-
Undang Dasar 1945;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 39 TAHUN 1997 TENTANG 
PENANGGUHAN/PENGKAJIAN KEMBALI PROYEK PEMERINTAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN SWASTA 
YANG BERKAITAN DENGAN PEMERINTAH/BADAN USAHA MILIK NEGARA.


                        Pasal 1

Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 tentang Penangguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, 
Badan Usaha Milik Negara, dan Swasta yang Berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara, 
dinyatakan dicabut.


                        Pasal 2

(1) Dengan dicabutnya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka Menteri terkait 
    melakukan penilaian kelayakan penerusan proyek-proyek yang ditangguhkan dan dikaji kembali 
    sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II, Lampiran III, Lampiran V dan Lampiran VI Keputusan 
    Presiden Nomor 39 Tahun 1997.

(2) Penilaian yang dilakukan Menteri terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), didasarkan pada:
    a.  tingkat kebutuhan;
    b.  ketersediaan dana; dan
    c.  kriteria khusus sesuai dengan karakteristik proyek yang bersangkutan.

(3) Kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Menteri terkait.


                        Pasal 3

Menteri terkait menetapkan penerusan proyek-proyek yang telah dinilai layak sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 2, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Presiden.


                        Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
peraturan/0tkbpera/4ef30115b941a1bcd71ffebb50c69ece.txt · Last modified: (external edit)