peraturan:0tkbpera:4ef30115b941a1bcd71ffebb50c69ece
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2002
ÂÂÂ
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 39 TAHUN 1997
TENTANG PENANGGUHAN/PENGKAJIAN KEMBALI PROYEK PEMERINTAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA,
DAN SWASTA YANG BERKAITAN DENGAN PEMERINTAH/BADAN USAHA MILIK NEGARA
 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pemulihan kondisi perekonomian dan pembangunan nasional dipandang perlu
untuk meneruskan kembali proyek-proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Swasta yang
berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara yang selama ini ditangguhkan
pelaksanaannya;
b. bahwa keputusan untuk melaksanakan kembali proyek-proyek dimaksud perlu dilakukan dengan
penuh kehati-hatian berdasarkan pengkajian yang mendalam untuk menghindarkan dampak yang
negatif terhadap perekonomian dan pembangunan nasional;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, dipandang perlu mencabut Keputusan Presiden Nomor
39 Tahun 1997 tentang Penangguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik
Negara, dan Swasta yang berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara;
Mengingat :
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-
Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 39 TAHUN 1997 TENTANG
PENANGGUHAN/PENGKAJIAN KEMBALI PROYEK PEMERINTAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN SWASTA
YANG BERKAITAN DENGAN PEMERINTAH/BADAN USAHA MILIK NEGARA.
Pasal 1
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 tentang Penangguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah,
Badan Usaha Milik Negara, dan Swasta yang Berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara,
dinyatakan dicabut.
Pasal 2
(1) Dengan dicabutnya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka Menteri terkait
melakukan penilaian kelayakan penerusan proyek-proyek yang ditangguhkan dan dikaji kembali
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II, Lampiran III, Lampiran V dan Lampiran VI Keputusan
Presiden Nomor 39 Tahun 1997.
(2) Penilaian yang dilakukan Menteri terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), didasarkan pada:
a. tingkat kebutuhan;
b. ketersediaan dana; dan
c. kriteria khusus sesuai dengan karakteristik proyek yang bersangkutan.
(3) Kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Menteri terkait.
Pasal 3
Menteri terkait menetapkan penerusan proyek-proyek yang telah dinilai layak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Presiden.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
peraturan/0tkbpera/4ef30115b941a1bcd71ffebb50c69ece.txt · Last modified: by 127.0.0.1