peraturan:0tkbpera:4ef1477dc99fb623fd5d06dc4b26d1aa
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Maret 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 784/PJ.53/1994
TENTANG
KELEBIHAN PEMBAYARAN PPN DALAM RANGKA KEPPRES NO.56 TAHUN 1988
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 April 1993, dengan ini diberikan penjelasan
sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1289/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988, Kontraktor Kontrak Bagi Hasil dibidang Minyak dan
Gas Bumi ditetapkan sebagai pemungut dan penyetor PPN/PPn BM yang terutang oleh Pengusaha
yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
2. Ketentuan pelaksanan daripada penetapan sebagaimana tersebut pada butir 1 diatur lebih lanjut
dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-46/PJ.3/1988 tanggal 28 Desember 1988
(Seri PPN-133) dan SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 (Seri PPN-143).
Dalam ketentuan pelaksanaan tersebut di atas diatur antara lain bahwa dalam hal Badan Pemungut
(diantaranya termasuk Kontraktor Kontrak Bagi Hasil di bidang Minyak dan Gas Bumi) telah
memungut PPN/PPn BM tetapi tidak disetorkan ke Kantor Kas Negara, maka dapat diterbitkan Surat
Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang-undang KUP 1984. Sesuai dengan
Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang PPN 1984 jo. Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan
615/KMK.00/1989, atas pembayaran Pajak keluaran yang seharusnya tidak terutang, dapat diminta
kembali (restitusi).
3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan butir 2 di atas, maka XYZ sebagai Kontraktor
Kontrak Bagi Hasil ditetapkan sebagai pemungut pajak dan wajib melaksanakan kewajiban
perpajakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan pelaksanaan
seperti tersbeut pada butir 1 dan butir 2.
Dalam hal telah terjadi kekeliruan/kesalahan dalam pembayaran atas pemungutan PPN/PPn BM oleh
XYZ yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
sebagaimana termuat pada butir 2 surat Saudara, bersama ini ditegaskan bahwa atas kelebihan
pembayaran pajak tersebut dapat diminta kembali dengan ketentuan sebagai berikut :
3.1 Yang dimaksud dengan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang adalah pajak yang
dibayar oleh XYZ sebagai Badan Pemungut atas yang bukan merupakan obyek PPN
berdasarkan Undang-undang PPN 1984.
3.2 XYZ harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana
XYZ berkedudukan dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak BADORA. Surat
Permohonan harus mencantumkan :
3.2.1 Alasan meminta kembali pembayaran pajak;
3.2.2 jumlah yang diminta pengembaliannya;
3.2.3 daftar pembayaran atau pemungutan PPN/PPn BM yang diminta pengembaliannya
yang dilengkapi dengan tanggal dan nomor dari masing-masing bukti pembayaran;
3.2.4 hutang-hutang pajak lainnya.
4. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang tersebut pada butir 3
diberikan setelah oleh Ditjen Pajak cq. KPP BADORA dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 jo.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 615/KMK.00/1989 maupun dalam Surat-surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989, Nomor SE-16/PJ.5/1993 tanggal
31 Mei 1993, SE-32/PJ.5/1993 tanggal 3 Nopember 1993 dan SE-33/PJ.54/1993 tanggal 3 Nopember
1993.
Demikian untuk dimaklumi..
A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA.
ttd.
SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/4ef1477dc99fb623fd5d06dc4b26d1aa.txt · Last modified: by 127.0.0.1