peraturan:0tkbpera:4ecb679fd35dcfd0f0894c399590be1a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Februari 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 200/PJ.53/2003
TENTANG
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN KANTOR PUSAT DI KANTOR CABANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Desember 2002 hal Faktur Pajak Masukan, dengan
ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dan lampirannya antara lain dikemukakan bahwa :
a. PT ABC pernah mengajukan permohonan pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan
Nilai kepada Kepala Kantor Wilayah V Ditjen Pajak Jakarta Raya II, dan telah ditanggapi
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor XXX tentang Penolakan Pemusatan Tempat
Terutang Pajak Pertambahan Nilai. Dengan penolakan ini menyebabkan PT ABC harus
melaksanakan hak dan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai, baik di kantor pusat (dalam
wilayah Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Menteng) maupun di kantor cabang/lokasi
perkebunan (dalam wilayah Kantor Pelayanan Pajak Padang).
b. Semua penyerahan Barang Kena Pajak dilakukan melalui kantor cabang/lokasi perkebunan
di Sei Talang, Solok, Sumatera Barat, sedangkan kantor pusat di Jakarta sama sekali tidak
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak. Baik kantor pusat maupun kantor cabang/lokasi
perkebunan sama-sama memiliki Pajak Masukan. Dengan kondisi demikian, kantor pusat
menjadi lebih bayar terus untuk setiap Masa Pajak, sedangkan kantor cabang/lokasi
perkebunan kurang bayar terus untuk setiap Masa Pajak.
c. Saudara mohon petunjuk agar semua Pajak Masukan kantor pusat dapat dikreditkan di kantor
cabang/lokasi perkebunan sehingga tidak terjadi lebih bayar terus di kantor pusat.
2. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-445/PJ./2001 tentang Perubahan Ketiga Belas
Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-22/PJ./1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur
Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, diatur bahwa wewenang
Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan keputusan mengenai penunjukan tempat lain sebagai
tempat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak,
baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak ataupun secara jabatan dilimpahkan kepada
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat
Pajak Masukan tersebut dimohonkan untuk dikreditkan.
3. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.5/2001 tanggal 9 Juli 2001 hal Tata Cara
Penyelesaian Permohonan Tempat Lain Sebagai Tempat Pengkreditan Pajak Masukan dan Tempat Lain
Sebagai Tempat Pajak Terutang Atas Ekspor, antara lain ditegaskan:
a. Bahwa permohonan tempat lain sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan
Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak selain tempat di tempat Pengusaha Kena Pajak
dikukuhkan dapat dikabulkan bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- lokasi usaha Wajib Pajak atau tempat Wajib Pajak dikukuhkan (kantor pusat/kantor
cabang/perwakilan) tidak melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan
atau Jasa Kena Pajak;
- lokasi usaha tersebut hanya berfungsi sebagai kantor penghubung untuk keperluan
administrasi (liason office). Dengan demikian penggunaan alamat dan atau NPWP
lokasi usaha pada Faktur Pajak Masukan hanya untuk pemenuhan persyaratan
administrasi saja;
- Faktur Pajak masukan tersebut tidak/tidak akan dikreditkan di Kantor Pelayanan
Pajak lokasi;
- Faktur Pajak Masukan tersebut memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan.
b. Bahwa ijin untuk mengkreditkan Pajak Masukan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak hanya menyangkut persetujuan untuk tempat pengkreditan Pajak
Masukan, sehingga Pajak Masukan tersebut baru dapat dikreditkan apabila Faktur Pajak-nya
telah memenuhi ketentuan antara lain merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
dan ketentuan lain yang berkenaan dengan pengkreditan Pajak Masukan baik secara formal
maupun material. Ijin pengkreditan Pajak Masukan tersebut harus menyebutkan secara jelas
nilai PPN, nomor, dan tanggal Faktur Pajak yang diijinkan untuk dikreditkan di tempat lain.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas,
dengan ini ditegaskan bahwa agar Pajak Masukan kantor pusat PT ABC dapat dikreditkan di kantor
cabang/lokasi perkebunan, maka PT ABC harus mengajukan permohonan tempat lain sebagai tempat
pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak selain
tempat di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, dengan memperhatikan syarat-syarat
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pada butir 3 huruf a di atas. Permohonan dimaksud dapat
Saudara ajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor
Pelayanan Pajak tempat Pajak Masukan tersebut dimohonkan untuk dikreditkan (untuk kasus Saudara
adalah kepada Kepala Kantor Wilayah II Ditjen Pajak Sumatera Bagian Tengah), dimana dalam
permohonan tersebut harus menyebutkan secara jelas nomor dan tanggal Faktur Pajak serta nilai PPN
yang dimohonkan untuk dikreditkan di cabang/lokasi perkebunan.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/4ecb679fd35dcfd0f0894c399590be1a.txt · Last modified: by 127.0.0.1