peraturan:0tkbpera:4ebd440d99504722d80de606ea8507da
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      10 Mei 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.41/1993

                        TENTANG

                            SKFLN SKBFLN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep.13/PJ.11/1993 tanggal 13 Februari 
1993 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat di lingkungan Direktorat 
Jenderal Pajak, bersama ini diberikan penegasan tentang Lampiran I butir 55 dan 56 perihal SKFLN dan 
SKBFLN sebagai berikut :
1.  Pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala KPP untuk menerbitkan SKFLN dan 
    SKBFLN yang diatur di dalam Kep.13/PJ.11/1993 tanggal 13 Februari 1993 Lampiran I butir 55 dan 56 
    sama dengan ketentuan dalam Kep. 106/PJ.11/1991 tanggal 5 Juni 1991 Lampiran I butir 53 dan 54.

2.  Berdasarkan Kep.106/PJ.11/1991 tanggal 5 Juni 1991, ditetapkan Pelimpahan Wewenang Direktur 
    Jenderal Pajak kepada Kepala KPP untuk mengeluarkan SKFLN, namun kewenangan tersebut dalam 
    pelaksanaannya dilakukan oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (U.P.FLN).

3.  Oleh karena itu U.P.FLN yang selama ini dibentuk untuk menangani Fiskal Luar Negeri tetap dapat 
    melaksanakan tugas seperti biasanya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/4ebd440d99504722d80de606ea8507da.txt · Last modified: (external edit)