User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:4eb0194ddf4d6c7a72dca4fd3149e92e
           KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 430/KMK.04/1984
 
                              TENTANG 
 
     BATASAN DAN UKURAN PENGUSAHA KECIL YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
 
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa batasan dan ukuran pengusaha kecil yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 1984 perlu 
    disesuaikan dengan tingkat kewajaran bagi golongan pengusaha kecil;
b.  bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan batasan dan ukuran pengusaha 
    kecil tersebut;

Mengingat :

Pasal 1 huruf l Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
Nomor 3264);

Memperhatikan :

Saran masyarakat pengusaha yang tergabung dalam berbagai organisasi dan asosiasi usaha mengenai 
batasan dan ukuran pengusaha kecil;

                            MEMUTUSKAN :

Dengan menarik kembali Keputusan Menteri Keuangan Nomor 967/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 
dan Nomor 970/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 ;

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATASAN DAN UKURAN PENGUSAHA KECIL 
YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984.


                        Pasal 1

(1)     Yang dimaksud dengan pengusaha kecil berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 huruf l Undang-undang 
    Pajak Pertambahan Nilai 1984 adalah Pengusaha Kena Pajak, yang :
    a.  melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, dengan jumlah nilai 
        peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) setahun dan
    b.  menggunakan modal usaha tidak lebih dari Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).

(2)     Ketentuan ayat (1) tidak berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang 
    mewah.


                        Pasal 2

Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha kecil sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 1 dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa berdasarkan 
Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.


                        Pasal 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku, apabila pengusaha kecil tersebut memilih 
untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.


                        Pasal 4

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1984.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 11 Mei 1984
MENTERI KEUANGAN

ttd

RADIUS PRAWIRO
peraturan/0tkbpera/4eb0194ddf4d6c7a72dca4fd3149e92e.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 (external edit)