User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:4ea83d951990d8bf07a68ec3e50f9156
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               30 Agustus 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 15/PJ.5/1999

                        TENTANG

 TATA CARA PEMBERIAN PPN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN KAPAL, 
            PESAWAT UDARA, KERETA API, SERTA SUKU CADANG DAN PERALATAN 
                   UNTUK PERBAIKAN/PEMELIHARAANNYA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 329/KMK.04/1999 
tanggal 18 Juni 1999 beserta ralat tertanggal 12 Agustus 1999 tentang Penetapan Kapal, Pesawat Udara, 
Kereta Api, Serta Suku Cadang dan Peralatan Untuk Perbaikan/Pemeliharaannya Sebagai Barang Kena Pajak 
Yang Bersifat Strategis untuk Pembangunan Nasional.

Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan tersebut dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1.  Yang dimaksud dengan Perusahaan adalah Perusahaan Pelayaran Niaga, Perusahaan Angkutan 
    Sungai, Danau dan Penyeberangan, Perusahaan Angkutan Udara Niaga, Perusahaan Kereta Api, 
    Perusahaan yang mengelola pelabuhan umum, dan Perusahaan yang bergerak dibidang usaha 
    penangkapan ikan.

2.  Atas impor oleh dan atau penyerahan kepada perusahaan sebagaimana dimaksud pada butir 1 berupa 
    BKP yang bersifat strategis yang terkait langsung dengan bidang usaha masing-masing perusahaan, 
    PPN yang terutang Ditanggung oleh Pemerintah.

3.  Adapun BKP yang bersifat strategis tersebut meliputi :
    3.1.    Kapal-kapal yaitu :
        -   Kapal laut,
        -   Kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan,
        -   Kapal pandu dan kapal tunda,
        -   Kapal penangkap ikan,
        dan suku cadang kapal dan alat keselamatan pelayaran/keselamatan manusia.

    3.2.    Pesawat Udara dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan/pemeliharaan.
    3.3.    Kereta Api dan suku cadang, peralatan untuk perbaikan/pemeliharaan serta prasarana kereta 
        api.

4.  PPN yang terutang Ditanggung oleh Pemerintah diberikan setelah Perusahaan memperoleh Surat 
    Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
    4.1.    Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah tersebut dikeluarkan untuk setiap kali 
        melakukan impor dan atau melakukan pembelian.
    4.2.    Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah diajukan 
        kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Importir atau Pembeli tersebut 
        terdaftar.

5.  Tata Cara pelaksanaan pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah diatur 
    sebagai berikut :
    5.1.    Untuk Impor Barang Kena Pajak
        a.  Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah 
            atas impor Barang Kena Pajak tertentu (lihat lampiran 1), diajukan kepada Direktur 
            Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan dilampiri dokumen 
            impor berupa Letter of Credit (L/C), Invoice, Bill of Lading (B/L), atau Airway Bill dan 
            dokumen kontrak yang bersangkutan.

        b.  Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah atas impor Barang Kena Pajak 
            (lihat lampiran 2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP dimana 
            PKP dikukuhkan dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut :
            -   Lembar ke-1 :   untuk Bank Devisa/Kantor Pelayanan Bea dan Cukai 
                            melalui Wajib Pajak;
            -   Lembar ke-2 :   untuk Pengusaha Kena Pajak;
            -   Lembar ke-3 :   untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak;
    
        c.  Lembar ke-1 Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah, diserahkan kepada 
            Bank Devisa/Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dengan dilampiri Surat Setoran Pajak 
            (SSP) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) serta dokumen impor lainnya.

        d.  Bank Devisa/Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setelah menerima dokumen 
            sebagaimana dimaksud pada huruf c, mengisikan PPN DTP Eks KMK Nomor : 
            329/KMK.04/1999 dan nomor Surat Keterangan PPN DTP pada kolom yang telah 
            tersedia pada PIB, selanjutnya membubuhkan cap "PPN Ditanggung Oleh Pemerintah 
            Eks KMK Nomor : 329/KMK.04/1999" serta mencantumkan nomor dan tanggal Surat 
            Keterangan PPN Ditanggung Oleh Pemerintah (lihat lampiran 6) pada setiap lembar 
            SSP atau Bukti Pungutan Pajak Atas Impor (KP.PPh.2.3/BP-96).

            Selanjutnya Bank Devisa/Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menyerahkan asli dari 
            dokumen PIB lembar ke-4, SSP, atau Bukti Pungutan Pajak Atas Impor kepada 
            Importir, sedangkan tembusannya yaitu SSP lembar ke 2 dan 3, Bukti Pungutan Pajak 
            Atas Impor lembar 2 dan fotokopi PIB disampaikan kepada KPP di tempat kedudukan 
            Bank Devisa/Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang bersangkutan pada setiap akhir 
            bulan, paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya dengan menggunakan Surat 
            Pengantar (lihat lampiran 3).

    5.2.    Untuk penyerahan Barang Kena Pajak
        a.  Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah atas 
            perolehan Barang Kena Pajak tertentu (lihat lampiran 4), diajukan oleh PKP pembeli 
            Barang Kena Pajak tertentu kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP dimana 
            PKP Pembeli dikukuhkan, dengan dilampiri fotokopi Kontrak atau Surat Perjanjian 
            Jual Beli.

        b.  Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah atas perolehan Barang Kena 
            Pajak tertentu (lihat lampiran 5) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala 
            KPP dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukkan sebagai berikut :
            -   Lembar ke-1 :   untuk Pabrikan/Pengusaha yang menyerahkan 
                            Barang Kena Pajak tertentu melalui PKP Pembeli 
                            Barang Kena Pajak tertentu;
            -   Lembar ke-2 :   untuk KPP dimana PKP Penjual Barang Kena Pajak 
                            tertentu terdaftar;
            -   Lembar ke-3 :   untuk PKP Pembeli Barang Kena Pajak tertentu;
            -   Lembar ke-4 :   untuk arsip KPP dimana PKP Pembeli Barang Kena 
                            Pajak tertentu terdaftar.

        c.  Pabrikan/Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak tertentu, setelah 
            menerima Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah lembar ke-1 wajib 
            membuat Faktur Pajak dalam rangkap 3 (tiga) dan harus membubuhi cap "PPN 
            Ditanggung Oleh Pemerintah Eks KMK Nomor : 329/KMK.04/1999" serta 
            mencantumkan nomor dan tanggal Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh 
            Pemerintah pada setiap lembar Faktur Pajak dimaksud (lihat lampiran 6).  Adapun 
            peruntukan dari setiap lembar Faktur Pajak tersebut adalah sebagai berikut :
            -   Lembar ke-1 :   untuk PKP Pembeli;
            -   Lembar ke-2 :   untuk KPP dimana PKP Penjual terdaftar sebagai 
                            lampiran SPT Masa PPN;
            -   Lembar ke-3 :   untuk arsip PKP Penjual.

        d.  PKP Pembeli wajib menyampaikan laporan PPN yang Ditanggung oleh Pemerintah 
            melalui SPT Masa PPN (dimasukkan dalam kolom F jumlah Pajak Masukan yang tidak 
            dapat dikreditkan).

6.  Atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 6 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 329/KMK.04/1999 sebelum tanggal 18 Juni 1999, Terutang Pajak 
    Pertambahan Nilai.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-
masing.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/4ea83d951990d8bf07a68ec3e50f9156.txt · Last modified: (external edit)