peraturan:0tkbpera:4e86eaf2685a67b743a475f86c7c0086
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Agustus 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 798/PJ.52/2005 TENTANG PENJELASAN DAN KETEGASAN PPN/PPn BM TERUTANG DI KAWASAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Juni 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Secara garis besar surat tersebut mohon ketegasan dan penjelasan mengenai: Perusahaan Saudara, PT ABC merupakan perusahaan terpadu yang bergerak dalam usaha pertanian nanas, industri pengolahan nanas dalam kaleng, industri pembuatan kaleng dan drum serta melakukan ekspor hasil produksi. Dimana semua aktivitas tersebut dilakukan dalam satu lokasi dan semuanya masuk dalam Kawasan Berikat. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Saudara mengajukan pertanyaan: 1. Perlakuan perpajakan atas Sparepart untuk alat produksi, pelumas, bahan bakar (supplier PT PERTAMINA) dan pupuk, apakah PPN/PPnBM terutang dipungut atau tidak dipungut. 2. Dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 291/KMK.05/1997 tidak mengatur penyerahan Jasa Kena Pajak ke Kawasan Berikat, apakah penyerahan jasa ke Kawasan Berikat seperti yang dilakukan oleh PT CBA PPN/PPnBM terutang dipungut atau tidak dipungut? Apabila terutang PPN/PPnBM, apakah dapat dikreditkan dalam laporan SPT masa PPN? 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut: a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa: a.1. Pasal 4 huruf a; Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; a.2. Pasal 4 huruf c; Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Penjelasan: Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak, 2. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, 3. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaan. Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri atau Jasa Kena Pajak yang diberikan cuma-cuma. a.3. Pasal 9 ayat (8); Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk: a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan; d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; e. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana; f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5); g. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6); h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak; i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan. a.4. Pasal 13 ayat (1); Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c. b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.04/2004, Pasal 14 : Terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP), pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke dan/atau dari Kawasan Berikat (KB) diberikan fasilitas sebagai berikut: a. atas impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata- mata dipakai oleh PKB termasuk PKB merangkap sebagai PDKB diberikan penangguhan BM, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 impor; b. atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB diberikan Penangguhan BM, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor; c. atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB diberikan penangguhan BM, pembebasan Cukai, tidak dipungut PPn, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor; d. atas pemasukan BKP dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM; 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Atas impor dari luar Daerah Pabean dan pemasukan Barang Kena Pajak dari DPIL tidak dipungut PPN dan atau PPn BM sepanjang Barang Kena Pajak tersebut untuk diolah lebih lanjut. Oleh karena itu atas pembelian bahan pembantu sebagaimana dimaksud dalam surat Saudara (point 1.1), bukan merupakan pembelian Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, sehingga atas pembelian bahan pembantu tersebut tetap terutang PPN dan atau PPnBM. b. Penyerahan Jasa Kena Pajak ke Kawasan Berikat, terutang PPN dan atau PPn BM dan dapat dikreditkan dalam laporan SPT masa Pajak Pertambahan Nilai sepanjang tidak termasuk dalam Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. DIREKTUR, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/4e86eaf2685a67b743a475f86c7c0086.txt · Last modified: by 127.0.0.1