peraturan:0tkbpera:4e86eaf2685a67b743a475f86c7c0086
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               31 Agustus 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 798/PJ.52/2005

                             TENTANG

        PENJELASAN DAN KETEGASAN PPN/PPn BM TERUTANG DI KAWASAN BERIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Juni 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut mohon ketegasan dan penjelasan mengenai:
    Perusahaan Saudara, PT ABC merupakan perusahaan terpadu yang bergerak dalam usaha pertanian 
    nanas, industri pengolahan nanas dalam kaleng, industri pembuatan kaleng dan drum serta melakukan 
    ekspor hasil produksi. Dimana semua aktivitas tersebut dilakukan dalam satu lokasi dan semuanya 
    masuk dalam Kawasan Berikat.

    Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Saudara mengajukan pertanyaan:
    1.  Perlakuan perpajakan atas Sparepart untuk alat produksi, pelumas, bahan bakar (supplier     
        PT PERTAMINA) dan pupuk, apakah PPN/PPnBM terutang dipungut atau tidak dipungut.
    2.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 291/KMK.05/1997 tidak mengatur penyerahan Jasa 
        Kena Pajak ke Kawasan Berikat, apakah penyerahan jasa ke Kawasan Berikat seperti yang 
        dilakukan oleh PT CBA PPN/PPnBM terutang dipungut atau tidak dipungut? Apabila terutang 
        PPN/PPnBM, apakah dapat dikreditkan dalam laporan SPT masa PPN?

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:
    a.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa:
        a.1.    Pasal 4 huruf a; Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena 
            Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
        a.2.    Pasal 4 huruf c; Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
            di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
            Penjelasan:
            Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik 
            Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana 
            dimaksud dalam pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan 
            sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan jasa yang 
            terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
            1.  jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
            2.  penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean,
            3.  penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaan.
            Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak 
            yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri atau Jasa Kena Pajak yang diberikan 
            cuma-cuma.
        a.3.    Pasal 9 ayat (8); Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana 
            diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
            a.  perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha 
                dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
            b.  perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai 
                hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
            c.  perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station 
                wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau 
                disewakan;
            d.  pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena 
                Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai 
                Pengusaha Kena Pajak;
            e.  perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya 
                berupa Faktur Pajak Sederhana;
            f.  perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya 
                tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
            g.  pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena 
                Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi 
                ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
            h.  perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya 
                ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
            i.  perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya 
                tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, 
                yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
        a.4.    Pasal 13 ayat (1); Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap 
            penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau 
            huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 
            huruf c.

    b.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana 
        telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
        587/KMK.04/2004,
        Pasal 14 : Terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP), pengiriman hasil 
        produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan 
        Barang Kena Cukai (BKC) ke dan/atau dari Kawasan Berikat (KB) diberikan fasilitas sebagai 
        berikut:
        a.  atas impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-
            mata dipakai oleh PKB termasuk PKB merangkap sebagai PDKB diberikan 
            penangguhan BM, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 impor;
        b.  atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan 
            kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB diberikan Penangguhan 
            BM, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor;
        c.  atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB diberikan penangguhan BM, 
            pembebasan Cukai, tidak dipungut PPn, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor;
        d.  atas pemasukan BKP dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke PDKB untuk 
            diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM;

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa:
    a.  Atas impor dari luar Daerah Pabean dan pemasukan Barang Kena Pajak dari DPIL tidak 
        dipungut PPN dan atau PPn BM sepanjang Barang Kena Pajak tersebut untuk diolah lebih 
        lanjut. Oleh karena itu atas pembelian bahan pembantu sebagaimana dimaksud dalam surat 
        Saudara (point 1.1), bukan merupakan pembelian Barang Kena Pajak untuk diolah lebih 
        lanjut, sehingga atas pembelian bahan pembantu tersebut tetap terutang PPN dan atau 
        PPnBM.
    b.  Penyerahan Jasa Kena Pajak ke Kawasan Berikat, terutang PPN dan atau PPn BM dan dapat 
        dikreditkan dalam laporan SPT masa Pajak Pertambahan Nilai sepanjang tidak termasuk 
        dalam Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.



DIREKTUR,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/4e86eaf2685a67b743a475f86c7c0086.txt · Last modified: by 127.0.0.1