User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:4e77c1b05bf7e361197a5adb20faa212
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      8 Juni 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 441/PJ.52/2004

                             TENTANG

                             PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 019/TSMV-Mar/PPP/18/04 tanggal 18 Maret 2004 hal
sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar dijelaskan bahwa :
    a.  PT ABC yang merupakan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) memiliki barang yang ditolak oleh
        calon pembeli (rejected) berupa soccer ball yang berada di TPP ( Tempat Penimbunan
        Pabean ) dengan nomor B/L HLCUJED030702862. Barang tersebut oleh PT ABC dikirim
        kepada calon pembeli di Saudi Arabia, namun oleh calon pembeli ditolak. Oleh karena itu
        barang tersebut dikirim kembali ke Indonesia oleh PT ABC
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN dan
        PPn BM atas barang yang dikembalikan tersebut.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun
    1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun
    2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
    antara lain mengatur bahwa :
    a.  Pasal 1 angka 9 :   Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah
                    Pabean ke dalam Daerah Pabean.
    b.  Pasal 4 huruf b :   Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak.

3.  Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara
    pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Atas Barang berupa soccer ball yang diimpor kembali dari Arab Saudi tetap dikenakan Pajak
        Pertambahan Nilai.
    b.  PPN yang Saudara bayar atas kegiatan importasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a 
        merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan bagi PT ABC.

Demikian untuk dimaklumi.



a.n. Direktur Jenderal Pajak,
PJ. Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/4e77c1b05bf7e361197a5adb20faa212.txt · Last modified: by 127.0.0.1