peraturan:0tkbpera:4e681ae9d4a5e5698f08e852a0255702
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 519/KMK.01/2003
TENTANG
PERUBAHAN LAMPIRAN I, II, III, IV, DAN V KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 443/KMK.01/2001
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, KANTOR
PELAYANAN PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, KANTOR PEMERIKSAAN DAN
PENYIDIKAN PAJAK, DAN KANTOR PENYULUHAN DAN PENGAMATAN POTENSI PERPAJAKAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam upaya peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan dipandang perlu untuk
menambah 5 (lima) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, 3 (tiga) Kantor Pelayanan Pajak, 5
(lima) Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, dan penataan kembali wilayah kerja Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan
Potensi Perpajakan;
b. bahwa sehubungan dengan butir a tersebut di atas, perlu ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan
tentang Perubahan Lampiran I, II, III, IV, dan V Keputusan Menteri Keuangan Nomor
443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor
Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan
Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan;
Mengingat :
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas
Eselon I Departemen;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001,
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di lingkungan Departemen Keuangan;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Keuangan sebagaimana telah diubah ketiga kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
535/KMK.01/2002;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan
Potensi Perpajakan;
Memperhatikan :
Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam surat Nomor 380/M.PAN/10/2003 tanggal
31 Oktober 2003;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN I, II, III, IV, DAN V KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 443/KMK.01/2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN, KANTOR PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK, DAN KANTOR PENYULUHAN DAN PENGAMATAN
POTENSI PERPAJAKAN.
Pasal 1
(1) Memecah Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya I, Kantor Wilayah V Direktorat
Jenderal Pajak Jakarta Raya II, dan Kantor Wilayah VI Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya III
menjadi 5 (lima) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yaitu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak Jakarta I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta II, Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Jakarta III, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta IV, dan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Jakarta V.
(2) Memecah Kantor Wilayah VIII Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, dan Kantor Wilayah IX
Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat II, menjadi 3 (tiga) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak yaitu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat II, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat
III.
(3) Memecah Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta
menjadi 2 (dua) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yaitu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak Jawa Bagian Tengah I, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Tengah II.
(4) Memecah Kantor Wilayah XI Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Timur I, dan Kantor Wilayah XII
Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Timur II, menjadi 3 (tiga) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak yaitu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Timur I, Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Jawa Bagian Timur II, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Timur
III.
Pasal 2
(1) Memecah Kantor Pelayanan Pajak Cikarang menjadi 2 (dua) Kantor Pelayanan Pajak yaitu Kantor
Pelayanan Pajak Cikarang Satu dan Kantor Pelayanan Pajak Cikarang Dua.
(2) Memecah Kantor Pelayanan Pajak Raba Bima menjadi 2 (dua) Kantor Pelayanan Pajak yaitu Kantor
Pelayanan Pajak Raba Bima dan Kantor Pelayanan Pajak Sumbawa Besar.
(3) Memecah Kantor Pelayanan Pajak Sorong menjadi 2 (dua) Kantor Pelayanan Pajak yaitu Kantor
Pelayanan Pajak Sorong dan Kantor Pelayanan Pajak Timika.
Pasal 3
Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Rantau Prapat, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan Subang, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Pelaihari, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan Sangatta, dan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Timika.
Pasal 4
Menata kembali wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan
Pengamatan Potensi Perpajakan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV, dan V
Keputusan ini.
Pasal 5
(1) Sejak berlakunya Keputusan ini, terdapat:
a. 23 (dua puluh tiga) Kantor Wilayah;
b. 176 (seratus tujuh puluh enam) KPP;
c. 146 (seratus empat puluh enam) KPBB;
d. 55 (lima puluh lima) KARIKPA;
e. 236 (dua ratus tiga puluh enam) KP-4.
(2) Nama, Lokasi, dan Wilayah Kerja:
a. Kantor Wilayah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
b. KPP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
c. KPPBB adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;
d. KARIKPA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV;
e. KP-4 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V.
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan ini maka Lampiran I, II, III, IV, dan V Keputusan Menteri Keuangan Nomor
443/KMK.01/2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor
Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan
Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
peraturan/0tkbpera/4e681ae9d4a5e5698f08e852a0255702.txt · Last modified: by 127.0.0.1