peraturan:0tkbpera:4e55139e019a58e0084f194f758ffdea
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Januari 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 180/PJ.51/1998
TENTANG
RESTITUSI PPn BM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 17 Desember 1997 perihal tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995
dijelaskan bahwa restitusi PPn BM kendaraan angkutan umum diajukan kepada kepala KPP tempat
pemilik kendaraan berdomisili dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Fotokopi kartu NPWP dan atau photo copy pengukuhan sebagai PKP;
b. Fotokopi Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pabrikan atau ATPM kepada Dealer atau
Distributor atau Agen atau Penyalur;
c. Fotokopi STNK yang menyatakan kendaraan bermotor tersebut untuk angkutan umum;
d. Asli Faktur Penjualan dari Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur yang didalamnya
dicantumkan PPn BM yang telah dikenakan oleh ATPM atau Pabrikan kepada Dealer atau
Distributor atau Agen atau Penyalur dan kemudian dilimpahkan kepada pembeli;
e. Asli bukti pungutan PPn BM;
f. Ijin Usaha dan Ijin Trayek yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang untuk kendaraan
angkutan umum;
g. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan diubah
penggunaannya dan apabila ternyata diubah bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
2. Berdasarkan hal tersebut dengan ini diberikan penegasan bahwa restitusi PPn BM dapat diberikan
dengan ketentuan :
2.1. Permohonan restitusi PPn BM dilengkapi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995.
2.2. KPP Jakarta Kebayoran Baru telah melakukan konfirmasi kepada Dealer (PT. XYZ dan telah
diyakini bahwa penjualan kendaraan angkutan umum tersebut benar-benar melalui
koordinator.
2.3. PPn BM yang telah dipungut oleh ATPM telah disetorkan ke Kas Negara.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/4e55139e019a58e0084f194f758ffdea.txt · Last modified: by 127.0.0.1