peraturan:0tkbpera:4e5046fc8d6a97d18a5f54beaed54dea
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 September 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2370/PJ.52/1996
TENTANG
PENANGGUHAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Agustus 1996 perihal seperti tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-17/PJ.51/1995
tanggal 24 April 1995 jo. SE-10/PJ.51/1996 tanggal 11 April 1996, fasilitas penangguhan pembayaran
PPN/PPn BM berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 dapat
diberikan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) khusus kepada investor PMA/PMDN yang surat
persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya diterbitkan sampai dengan tanggal
31 Maret 1998.
Jangka waktu berlakunya fasilitas tersebut adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya surat
persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/4e5046fc8d6a97d18a5f54beaed54dea.txt · Last modified: by 127.0.0.1