User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:4e4b5fbbbb602b6d35bea8460aa8f8e5
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 595/KMK.04/1994

                        TENTANG 

 BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI 
        YANG DILAKUKAN OLEH ORANG PRIBADI ATAU BADAN TIDAK DALAM LINGKUNGAN PERUSAHAAN 
                        ATAU PEKERJAAN 

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri yang 
    dilakukan oleh orang pribadi atau badan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya, 
    dipandang perlu untuk menetapkan batasan dan tata cara pengenaannya;
b.  bahwa oleh karena itu, batasan dan tata cara pengenaannya perlu ditetapkan dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan;

Mengingat :

a.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
b.  Pasal 16C Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 
    (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN 
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI YANG DILAKUKAN OLEH ORANG PRIBADI 
ATAU BADAN TIDAK DALAM LINGKUNGAN PERUSAHAAN ATAU PEKERJAAN 


                        Pasal 1

(1) Membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 C Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, adalah :
    a.  membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha;
    b.  luas bangunan 400 m2  atau lebih;
    c.  bangunan bersifat permanen.

(2) Atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.

(3) Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40% (empat puluh persen) dari 
    jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan tersebut tidak termasuk harga perolehan 
    tanah.


                        Pasal 2

(1) Saat terutangnya  Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat mulai 
    dilaksanakannya pembangunan.

(2) Pajak Pertambahan Nilai terutang oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan 
    membangun sendiri.

(3) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri, jumlahnya ditetapkan 
    sebesar 10% x 40% x jumlah biaya yang dikeluarkan atau yang dibayarkan pada setiap bulannya dan 
    harus disetor ke Kas Negara selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya.

(4) Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri, wajib melaporkan kepada 
    Kantor Pelayanan Pajak di tempat bangunan tersebut berada dengan mempergunakan lembar ke-3
    bukti setoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selambat-lambatnya tanggal 20
    pada bulan penyetoran dilakukan.


                        Pasal 3

Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban orang pribadi atau badan 
yang melakukan kegiatan membangun sendiri.


                        Pasal 4

(1) Dalam hal orang pribadi atau badan membangun sendiri bangunan untuk kepentingan pihak lain 
    sebagai tempat tinggal atau tempat usaha, maka orang pribadi atau badan tersebut wajib 
    menyerahkan bukti setoran asli Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri kepada 
    pihak lain yang memanfaatkan bangunan tersebut.

(2) Dalam hal orang pribadi atau badan membangun sendiri bangunan untuk kepentingan pihak lain 
    sebagai tempat tinggal atau tempat usaha dan pihak lain tersebut tidak dapat menunjukkan bukti
    setoran Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri, maka pihak lain yang 
    memanfaatkan bangunan tersebut bertanggungjawab atas pelunasan Pajak Pertambahan Nilai yang 
    terutang.


                        Pasal 5

Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 6

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/4e4b5fbbbb602b6d35bea8460aa8f8e5.txt · Last modified: (external edit)