peraturan:0tkbpera:4e4b5fbbbb602b6d35bea8460aa8f8e5
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 595/KMK.04/1994
TENTANG
BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
YANG DILAKUKAN OLEH ORANG PRIBADI ATAU BADAN TIDAK DALAM LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ATAU PEKERJAAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri yang
dilakukan oleh orang pribadi atau badan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya,
dipandang perlu untuk menetapkan batasan dan tata cara pengenaannya;
b. bahwa oleh karena itu, batasan dan tata cara pengenaannya perlu ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan;
Mengingat :
a. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3566);
b. Pasal 16C Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994
(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI YANG DILAKUKAN OLEH ORANG PRIBADI
ATAU BADAN TIDAK DALAM LINGKUNGAN PERUSAHAAN ATAU PEKERJAAN
Pasal 1
(1) Membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 C Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, adalah :
a. membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha;
b. luas bangunan 400 m2 atau lebih;
c. bangunan bersifat permanen.
(2) Atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.
(3) Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40% (empat puluh persen) dari
jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan tersebut tidak termasuk harga perolehan
tanah.
Pasal 2
(1) Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat mulai
dilaksanakannya pembangunan.
(2) Pajak Pertambahan Nilai terutang oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan
membangun sendiri.
(3) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri, jumlahnya ditetapkan
sebesar 10% x 40% x jumlah biaya yang dikeluarkan atau yang dibayarkan pada setiap bulannya dan
harus disetor ke Kas Negara selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya.
(4) Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri, wajib melaporkan kepada
Kantor Pelayanan Pajak di tempat bangunan tersebut berada dengan mempergunakan lembar ke-3
bukti setoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selambat-lambatnya tanggal 20
pada bulan penyetoran dilakukan.
Pasal 3
Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban orang pribadi atau badan
yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
Pasal 4
(1) Dalam hal orang pribadi atau badan membangun sendiri bangunan untuk kepentingan pihak lain
sebagai tempat tinggal atau tempat usaha, maka orang pribadi atau badan tersebut wajib
menyerahkan bukti setoran asli Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri kepada
pihak lain yang memanfaatkan bangunan tersebut.
(2) Dalam hal orang pribadi atau badan membangun sendiri bangunan untuk kepentingan pihak lain
sebagai tempat tinggal atau tempat usaha dan pihak lain tersebut tidak dapat menunjukkan bukti
setoran Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri, maka pihak lain yang
memanfaatkan bangunan tersebut bertanggungjawab atas pelunasan Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang.
Pasal 5
Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 6
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/4e4b5fbbbb602b6d35bea8460aa8f8e5.txt · Last modified: by 127.0.0.1