peraturan:0tkbpera:4e46e93a054f94c059e1fa4701f5a892
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            29 Nopember 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 376/PJ.43/1994

                            TENTANG

                PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SERTIFIKAT DEPOSITO

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Asisten Wakil Presiden Republik Indonesia No. XXX tanggal 27 September 1994 
perihal sanksi bagi bank umum swasta dan BPR yang menggelapkan pajak, yang aslinya dikirimkan kepada 
Saudara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 74 TAHUN 1991, atas bunga deposito 
    yang diterima atau diperoleh orang atau badan, selain yang dikecualikan dalam Pasal 5 ayat (2) dan 
    Pasal 6 ayat (1), wajib dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% atau sebesar 20% atau sesuai treaty 
    apabila bunga atau diskonto tersebut diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri.

2.  Sesuai dengan surat dari Asisten Wakil Presiden tersebut di atas serta Laporan Penelitian dari Kanwil 
    II Direktorat Jenderal Pajak (yang bersama ini kami lampirkan), beberapa Bank Umum di Pekanbaru 
    telah melakukan penyimpangan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan 
    sehubungan dengan pemotongan PPh Pasal 23 atas bunga atau diskonto sertifikat deposito.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka diminta bantuan Bank Indonesia untuk mengadakan 
    pemeriksaan atas bank-bank umum di Pekanbaru serta memerintahkan untuk menyetorkan 
    kekurangan PPh Pasal 23 yang seharusnya dipotong dan disetor, apabila ternyata penyimpangan-
    penyimpangan dimaksud benar-benar terjadi.

Selanjutnya, mengingat adanya kemungkinan bahwa penyimpangan dimaksud pada butir 2 di atas telah 
mendapat petunjuk dari kantor pusat bank umum yang bersangkutan, maka diminta pula bantuan Bank 
Indonesia untuk mengingatkan bank-bank umum di wilayah Indonesia lainnya, baik bank pemerintah maupun 
swasta, terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan, khususnya mengenai pemotongan PPh Pasal 23 atas 
bunga atau diskonto yang dibayarkan kepada nasabah.

Demikian atas kerjasama yang baik mengucapkan terima kasih.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/4e46e93a054f94c059e1fa4701f5a892.txt · Last modified: (external edit)