peraturan:0tkbpera:4e4551a346eb4ca8e91a4651036c5aa9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Agustus 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 678/PJ.341/2005 TENTANG PENEGASAN PENGENAAN PPh PASAL 26 ATAS PENGALIHAN SAHAM PT ABC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 28 Juni 2005 perihal Permohonan penegasan pengenaan PPh Pasal 26 atas pengalihan saham PT ABC, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut pada intinya dikemukakan bahwa : a. Telah dilakukan pengalihan saham PT. ABC dari XYZ yang berkedudukan di Malaysia kepada CBA. b. PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha telekomunikasi dengan teknologi 3G. Sampai dengan saat ini, perusahaan belum melakukan kegiatan secara komersial karena masih dalam tahap pembangunan jaringan telekomunikasi dan infrastruktur. Jaringan telekomunikasi dan infrastruktur yang ada merupakan aktiva milik perusahaan sendiri. c. Karena terdapat perbedaan penafsiran dengan Wajib Pajak mengenai P3B Indonesia - Malaysia khususnya yang berkaitan dengan pengalihan saham, Saudara meminta penegasan mengenai pengenaan pajak atas transaksi pengalihan saham PT. ABC tersebut. 2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur sebagai berikut : a. Pasal 2 ayat (2), Subjek Pajak terdiri dari Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri. b. Pasal 4 ayat (1), yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. 3. Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia - Malaysia, antara lain diatur sebagai berikut : Article 13 paragraph (3) Gains from the alienation of shares of a company, the property of which consists principally of immovable property situated in a Contracting State, may be taxed in that State. Gains from the alienation of an interest in a partnership or a trust, the property of which consists principally of immovable property situated in a Contracting State, may be taxed in that State. Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan saham perusahaan yang kekayaannya terutama terdiri dari barang tak gerak yang terletak di Negara pihak pada Persetujuan, akan dikenakan pajak di Negara itu. Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan hak atas persekutuan atau perusahaan perserikatan yang kekayaannya terutama terdiri harta tak gerak yang terletak di Negara pihak pada Persetujuan, akan dikenakan pajak di Negara itu. 4. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1999 tanggal 24 Agustus 1999, antara lain diatur sebagai berikut : a. Pasal 2 ayat (1) Atas penghasilan dari penjualan saham Perseroan yang diperoleh WPLN selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan netto. b. Pasal 2 ayat (2) Terhadap WPLN yang berkedudukan di Negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan apabila berdasarkan P3B yang berlaku, hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia. c. Pasal 2 ayat (3) Besarnya perkiraan penghasilan netto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual, sehingga besarnya PPh Pasal 26 adalah 20% X 25% atau 5% (lima persen) dari harga jual. d. Pasal 2 ayat (4) Pembayaran PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final. e. Pasal 3 ayat (3) Dalam hal pembelinya adalah WPLN, maka yang ditunjuk sebagai pemungut adalah Perseroan. 5. Berdasarkan butir 1, 2 dan 3 tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Pada dasarnya keuntungan yang diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang melakukan pengalihan saham PT. ABC kepada Wajib Pajak luar negeri lainnya tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 di Indonesia. b. Namun demikian, sepanjang kekayaan yang dimiliki sendiri oleh PT. ABC (pada saat terjadinya pengalihan saham dimaksud) terutama terdiri dari barang tak gerak atau aktiva tetap yang terletak di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 3 P3B Indonesia - Malaysia, maka penghasilan dari pengalihan saham PT. ABC dari Wajib Pajak luar negeri yang berkedudukan di Malaysia (XYZ) kepada Wajib Pajak luar negeri lainnya (CBA) dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia melalui pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif efektif 5% final. c. Sepanjang penegasan huruf b di atas berlaku, maka PT. ABC diwajibkan untuk memotong PPh Pasal 26 sebesar 5% final atas penghasilan Wajib Pajak luar negeri yang berkedudukan di Malaysia (XYZ) dari penjualan saham PT. ABC kepada Wajib Pajak luar negeri lainnya (CBA) tersebut. Demikian kami sampaikan. DIREKTUR, ttd. HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/4e4551a346eb4ca8e91a4651036c5aa9.txt · Last modified: (external edit)