User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:4e4551a346eb4ca8e91a4651036c5aa9
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Agustus 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 678/PJ.341/2005

                             TENTANG

        PENEGASAN PENGENAAN PPh PASAL 26 ATAS PENGALIHAN SAHAM PT ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 28 Juni 2005 perihal Permohonan penegasan 
pengenaan PPh Pasal 26 atas pengalihan saham PT ABC, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut pada intinya dikemukakan bahwa :
    a.  Telah dilakukan pengalihan saham PT. ABC dari XYZ yang berkedudukan di Malaysia kepada 
        CBA.
    b.  PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha telekomunikasi dengan 
        teknologi 3G. Sampai dengan saat ini, perusahaan belum melakukan kegiatan secara 
        komersial karena masih dalam tahap pembangunan jaringan telekomunikasi dan infrastruktur. 
        Jaringan telekomunikasi dan infrastruktur yang ada merupakan aktiva milik perusahaan 
        sendiri.
    c.  Karena terdapat perbedaan penafsiran dengan Wajib Pajak mengenai P3B Indonesia - 
        Malaysia khususnya yang berkaitan dengan pengalihan saham, Saudara meminta penegasan 
        mengenai pengenaan pajak atas transaksi pengalihan saham PT. ABC tersebut.

2.  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur sebagai berikut :
    a.  Pasal 2 ayat (2), Subjek Pajak terdiri dari Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar 
        negeri.
    b.  Pasal 4 ayat (1), yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan 
        kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari 
        Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk 
        menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk 
        apapun.

3.  Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia - Malaysia, antara lain diatur 
    sebagai berikut :

    Article 13 paragraph (3)

    Gains from the alienation of shares of a company, the property of which consists principally of 
    immovable property situated in a Contracting State, may be taxed in that State. Gains from the 
    alienation of an interest in a partnership or a trust, the property of which consists principally of 
    immovable property situated in a Contracting State, may be taxed in that State.

    Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan saham perusahaan yang kekayaannya terutama 
    terdiri dari barang tak gerak yang terletak di Negara pihak pada Persetujuan, akan dikenakan pajak 
    di Negara itu. Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan hak atas persekutuan atau 
    perusahaan perserikatan yang kekayaannya terutama terdiri harta tak gerak yang terletak di Negara 
    pihak pada Persetujuan, akan dikenakan pajak di Negara itu.

4.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1999 tanggal 24 Agustus 1999, antara 
    lain diatur sebagai berikut :
    a.  Pasal 2 ayat (1)
        Atas penghasilan dari penjualan saham Perseroan yang diperoleh WPLN selain Bentuk Usaha 
        Tetap (BUT) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan 
        netto.
    b.  Pasal 2 ayat (2)
        Terhadap WPLN yang berkedudukan di Negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan 
        Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka pemotongan pajak 
        sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan apabila berdasarkan P3B yang 
        berlaku, hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia.
    c.  Pasal 2 ayat (3)
        Besarnya perkiraan penghasilan netto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 25%  
        (dua puluh lima persen) dari harga jual, sehingga besarnya PPh Pasal 26 adalah 20% X 
        25% atau 5% (lima persen) dari harga jual.
    d.  Pasal 2 ayat (4)
        Pembayaran PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final.
    e.  Pasal 3 ayat (3)
    Dalam hal pembelinya adalah WPLN, maka yang ditunjuk sebagai pemungut adalah Perseroan.

5.  Berdasarkan butir 1, 2 dan 3 tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Pada dasarnya keuntungan yang diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang melakukan 
        pengalihan saham PT. ABC kepada Wajib Pajak luar negeri lainnya tidak dikenakan 
        pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 di Indonesia.
    b.  Namun demikian, sepanjang kekayaan yang dimiliki sendiri oleh PT. ABC (pada saat 
        terjadinya pengalihan saham dimaksud) terutama terdiri dari barang tak gerak atau aktiva 
        tetap yang terletak di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 3 P3B Indonesia - 
        Malaysia, maka penghasilan dari pengalihan saham PT. ABC dari Wajib Pajak luar negeri yang 
        berkedudukan di Malaysia (XYZ) kepada Wajib Pajak luar negeri lainnya (CBA) dikenakan 
        Pajak Penghasilan di Indonesia melalui pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif efektif 5% final.
    c.  Sepanjang penegasan huruf b di atas berlaku, maka PT. ABC diwajibkan untuk memotong PPh 
        Pasal 26 sebesar 5% final atas penghasilan Wajib Pajak luar negeri yang berkedudukan di 
        Malaysia (XYZ) dari penjualan saham PT. ABC kepada Wajib Pajak luar negeri lainnya (CBA) 
        tersebut.

Demikian kami sampaikan.



DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/4e4551a346eb4ca8e91a4651036c5aa9.txt · Last modified: (external edit)