peraturan:0tkbpera:4e116472d8d66d4a4122b279f7da37f6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Juli 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 544/PJ.341/2006 TENTANG PENEGASAN BATAS WAKTU DALAM PENENTUAN ADANYA BENTUK USAHA TETAP DI INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 22 Juni 2006 perihal permohonan penegasan batas waktu dalam penentuan adanya Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Perusahaan Saudara adalah konsultan dalam bidang implementasi sistem komputer. Pekerjaan Saudara didasarkan atas kontrak untuk menyelesaikan satu pekerjaan. Dalam memberikan jasa kepada klien, Saudara kadang-kadang memanfaatkan jasa konsultan dari luar negeri. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara telah membuat perjanjian dengan konsultan luar negeri dimaksud yang berjangka waktu 2 (dua) tahun. b. Saudara menanyakan apakah batas waktu untuk menentukan adanya BUT di Indonesia didasarkan pada jangka waktu kehadiran sebenarnya konsultan luar negeri tersebut di Indonesia atau didasarkan pada jangka waktu perjanjian yang berlaku yaitu 2 (dua) tahun. 2. Untuk memberikan penegasan sehubungan dengan pertanyaan Saudara, kami perlu mempelajari kontrak/perjanjian Saudara dengan konsultan luar negeri dimaksud. Oleh karena itu, diminta agar Saudara menyampaikan salinan kontrak/perjanjian tersebut untuk kami pelajari lebih lanjut. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. Pjs Direktur, ttd. Erwin Silitonga NIP 060044577
peraturan/0tkbpera/4e116472d8d66d4a4122b279f7da37f6.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 (external edit)