peraturan:0tkbpera:4e0d67e54ad6626e957d15b08ae128a6
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 470/PJ.4/1987
TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK UNTUK MENGURANGKAN ATAU MENGHAPUSKAN
SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA PASAL 19 AYAT (1) DAN AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 6
TAHUN 1983 YANG DIKENAKAN TERHADAP PPh, PPN DAN PPN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA
DIMAKSUD DALAM PASAL 36 AYAT (1) HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, dipandang perlu untuk mempercepat
proses penyelesaian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;
b. bahwa Kepala Inspeksi Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah
penyelenggara kegiatan pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak di daerah, berdasarkan
kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
c. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk melimpahkan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada
Kepala Inspeksi Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Mengingat :
1. Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Indonesia Tahun
1983 Nomor 50);
3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51);
4. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 953/KMK.04/1983 tanggal 31
Desember 1983 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak;
5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/PJ.3/1987 tanggal 4 Maret 1987.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK
UNTUK MENGURANGKAN ATAU MENGHAPUSKAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA PASAL 19 AYAT (1)
DAN AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 YANG DIKENAKAN TERHADAP PPh, PPN DAN PPN
ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 36 AYAT (1) HURUF A UNDANG-UNDANG
NOMOR 6 TAHUN 1983
Pasal 1
Wewenang Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang
Nomor 6 TAHUN 1983 dan Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
953/KMK.04/1983 untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga berdasarkan
Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 yang dikenakan terhadap PPh, PPN dan
PPn Barang Mewah, dilimpahkan kepada Kepala Inspeksi Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak.
Pasal 2
Wewenang Direktur Jenderal Pajak yang dilimpahkan kepada Kepala Inspeksi Pajak dan Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut :
1. Kepala Inspeksi Pajak sepanjang jumlah sanksi administrasi berupa bunga berdasarkan Pasal 19 ayat
(1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tidak lebih dari Rp. 100.000,-
2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Type B sepanjang jumlah sanksi administrasi berupa
bunga berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 lebih dari
Rp. 100.000,- sampai dengan Rp. 2.500.000,-
3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Type A lainnya sepanjang jumlah sanksi administrasi
berupa bunga berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 lebih dari
Rp. 100.000,- sampai dengan Rp. 5.000.000,-
4. Kepala Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Pajak sepanjang jumlah sanksi administrasi berupa
bunga berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 lebih dari
Rp. 100.000,- sampai dengan Rp. 10.000.000,-
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 30 JUNI 1987
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/4e0d67e54ad6626e957d15b08ae128a6.txt · Last modified: by 127.0.0.1