peraturan:0tkbpera:4e093aa7417fe0881bc5fbda7322a74e
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    27 April 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 312/PJ.31/2004

                            TENTANG

                    DASAR PENGENAAN/PEMOTONGAN PPh PASAL 23 ATAS JASA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 2 April 2004 perihal Keberatan atas Pengenaan PPh 
Pasal 23 atas Transaksi Pembelian Barang/Perangkat keras, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Saudara mengemukakan bahwa PT ABC sedang dalam pemeriksaan kewajiban pajaknya oleh KPP 
    Jakarta Kebayoran Lama. Berkenaan dengan adanya perbedaan pemahaman dengan pihak KPP, 
    Saudara mohon penegasan mengenai dasar pengenaan/pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi 
    pembelian barang berupa server komputer senilai USD 541,000 termasuk jasa implementasi HACMP 
    senilai USD 10,000. Perusahaan Saudara telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa 
    tersebut dengan tarif 6% dari nilai USD 10,000 dari supplier yang bersangkutan (PT XYZ) dan telah 
    melakukan penyetoran dan pelaporan SPT.

2.  Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, diatur 
    bahwa atas penghasilan antara lain berupa imbalan jasa yang dibayarkan atau terutang antara lain 
    oleh Subjek Pajak badan dalam negeri kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, 
    dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto.

3.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain  
    Dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur:

    Pasal 1 ayat (2)
    Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa katering 
    adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam 
    kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan     
    dikenakan atas seluruh nilai kontrak.

    Lampiran II angka 2
    Besarnya perkiraan penghasilan neto untuk:
    -   Jasa perancang mesin dan jasa perancang peralatan,
    -   Jasa instalasi/pemasangan peralatan, dan
    -   Jasa perantara,
    adalah sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penegasan bahwa:
    a)  Pada prinsipnya pembelian barang bukan merupakan objek pengenaan/pemotongan PPh 
        Pasal 23;
    b)  Apabila dalam pembelian barang terdapat komponen imbalan jasa seperti tersebut pada 
        angka 3, maka yang menjadi objek pengenaan/pemotongan PPh Pasal 23 adalah imbalan 
        jasa tersebut;
    c)  Dasar pengenaan/pemotongan PPh Pasal 23 atas imbalan jasa seperti tersebut pada angka 3 
        adalah sebesar 40% dari jumlah bruto imbalan jasa tidak termasuk PPN;
    d)  Dalam hal besarnya imbalan jasa tidak diketahui atau tidak dapat dipisahkan dari harga 
        barangnya, maka yang menjadi dasar pengenaan/pemotongan PPh Pasal 23 adalah harga 
        barang tersebut.

Demikian penegasan kami harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR

ttd

SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/0tkbpera/4e093aa7417fe0881bc5fbda7322a74e.txt · Last modified: by 127.0.0.1