peraturan:0tkbpera:4df5bde009073d3ef60da64d736724d6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Mei 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 19/PJ.6/2003
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBENTUKAN BASIS DATA SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS PBB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pembentukan bank data pajak dan mendukung interoperabilitas antar sistem di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak, maka salah satu kebijakan Direktorat Jenderal Pajak bahwa pada tahun 2003
melaksanakan kegiatan pembentukan basis data Sistem Informasi Geografis (SIG) PBB yang wajib dilakukan
oleh Kantor Pelayanan PBB seluruh Indonesia. Sehubungan hal tersebut dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Lokasi pelaksanaan pembentukan basis data SIG PBB untuk tahun 2003 diprioritaskan pada wilayah
sebagai berikut :
a. Kota eks Kotamadya;
b. Kecamatan ibukota Kabupaten;
c. Desa/Kelurahan ibukota Kecamatan;
d. Desa/Kelurahan yang wilayahnya telah memiliki peta blok;
2. Petunjuk teknis pelaksanaan pembentukan basis data SIG PBB sebagaimana tercantum pada lampiran
I Surat Edaran ini;
3. Contoh rencana kerja dan rencana biaya pembentukan basis data SIG PBB sebagaimana tercantum
pada lampiran 2, 3 dan 4 Surat Edaran ini;
4. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Surat Edaran ini mengacu pada keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor : KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000 sebagaimana telah diubah dengan
KEP-115/PJ./2002 tanggal 4 Maret 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Pendataan dan
Penilaian Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pembentukan Basis Data
SISMIOP.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
A.n. Direktur Jenderal,
Direktur PBB dan BPHTB
ttd.
Suharno
NIP 060035801
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak.
peraturan/0tkbpera/4df5bde009073d3ef60da64d736724d6.txt · Last modified: by 127.0.0.1