peraturan:0tkbpera:4de754248c196c85ee4fbdcee89179bd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 September 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 57/PJ.6/1994
TENTANG
PENEGASAN DAN PENJELASAN PEMBEBASAN PBB ATAS FASILITAS UMUM DAN SARANA SOSIAL UNTUK
KAWASAN INDUSTRI DAN REAL ESTATE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya keragu-raguan terhadap pembebasan PBB atas fasilitas umum dan sarana sosial
untuk kawasan industri dan real estate, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sebagaimana diketahui bahwa dalam suatu kawasan industri dan real estate, sesuai dengan
ketentuan, harus menyediakan fasilitas umum dan/atau sarana sosial yang selain dimanfaatkan
langsung oleh pemilik/pengusaha/pemanfaat kawasan industri dan real estate dimaksud juga dapat
dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
2. Sesuai dengan Surat Menteri Keuangan RI kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat No.
S-413/MK.04/1987 tanggal 4 April 1987 perihal Pengenaan PBB dalam rangka Pembangunan
Perumahan dan Pemukiman, bahwa tanah dan bangunan yang nyata-nyata dipergunakan untuk
sarana kepentingan umum dan sosial serta tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan,
menurut Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 adalah obyek pajak yang tidak
dikenakan PBB.
3. Sehubungan dengan angka 2 di atas yang harus diteliti dan diperoleh kepastian adalah :
(i) Tanah dan/atau bangunan tersebut nyata-nyata (de facto) telah digunakan sebagai fasilitas
umum (jalan, trotoar, berm, saluran air hujan, jalur hijau, dan lain-lain) dan/atau sarana
sosial (tempat ibadah, kesehatan, pendidikan dan lain-lain);
(ii) Tanah dan/atau bangunan tersebut semata-mata digunakan untuk kepentingan umum/sosial
dan tidak untuk mencari keuntungan.
4. Tanah dan/atau bangunan tersebut dapat berstatus telah/belum diserahkan oleh pengelola kawasan
industri maupun pengelola real estate kepada pemerintah daerah setempat.
5. Untuk mendapatkan pembebasan sebagai obyek pajak yang tidak dikenakan PBB, maka wajib pajak
mengajukan permohonan kepada Kantor Pelayanan PBB setempat dengan disertai bukti surat-surat
dan keterangan/gambar situasi (siteplan) yang diperlukan.
6. Berdasar surat permohonan wajib pajak dan bukti keterangan lainnya, Kantor Pelayanan PBB
setempat mengadakan penelitian lapangan yang dituangkan dalam Berita Acara penelitian lapangan.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/4de754248c196c85ee4fbdcee89179bd.txt · Last modified: by 127.0.0.1