peraturan:0tkbpera:4dcfbc057e2ae8589f9bbd98b591c50a
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  20 Maret 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 259/PJ.52/2002

                            TENTANG

        USUL PENCABUTAN SK PERSETUJUAN PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 

Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa) Bengkulu nomor : 
XXX tanggal 28 Januari 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Dalam surat Kepala Karikpa Bengkulu dijelaskan bahwa Karikpa Bengkulu telah melakukan 
    pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah No. XXX tanggal 26 Juni 2001 terhadap PT ABC yang telah 
    memperoleh ijin sentralisasi dari Direktur PPN dan PTLL dengan surat nomor : S-704/PJ.52/1990 
    tanggal 28 Mei 1990 hal Pembuatan Faktur Pajak dan Ijin Sentralisasi Tempat PPN Terutang.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diperoleh data bahwa kegiatan usaha PT ABC cabang 
    Bengkulu sudah tidak memenuhi syarat/ketentuan sebagaimana dimaksud dalam SE-19/PJ.52/1999 
    tanggal 11 Oktober 1999, antara lain :
    -   Kantor cabang ternyata melakukan kegiatan penjualan berupa penyerahan Barang Kena 
        Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) termasuk administrasi penjualan,
    -   Fungsi cabang tidak hanya menyimpan persediaan,
    -   Kantor cabang ternyata menerbitkan Faktur Penjualan dan Faktur Pajak atas nama Kantor 
        Pusat.

    Oleh karena itu diusulkan agar surat nomor : S-704/PJ.52/1990 tanggal 28 Mei 1990 dicabut dan mulai
    tahun pajak 2000 dikukuhkan secara jabatan sebagai PKP.

2.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.52/1999 tanggal 10 November 
    1999 tentang Penyelesaian Permohonan Untuk Penetapan Suatu Tempat Usaha Sebagai Tempat 
    Terutang PPN diatur :
    -   Butir 1.3. antara lain bahwa apabila dalam kenyataannya cabang/perwakilan masih 
        melakukan penjualan dan mengeluarkan baik Faktur Penjualan maupun Faktur Pajak (baik 
        untuk cabang yang bersangkutan maupun atas nama kantor pusatnya), maka cabang/kantor 
        perwakilan yang bersangkutan harus segera melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai 
        PKP.
    -   Butir 4, bahwa izin pemusatan tempat pajak terutang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah 
        atas nama Direktur Jenderal Pajak untuk seluruh permohonan Wajib Pajak baik yang 
        lokasinya dibawah Kantor Wilayah tersebut maupun di luar Kantor Wilayah tersebut terhitung 
        sejak 1 November 1999.

3.  Berdasarkan uraian pada butir 1 dan 2, maka dapat kami sampaikan bahwa :
    a.  Mengingat wewenang untuk memberikan sekaligus mencabut surat ijin sentralisasi berada 
        pada Kantor Wilayah dimana PPN yang terutang dipusatkan terhitung sejak 1 November 1999 
        maka diharapkan Saudara mempertimbangkan dan menindaklanjuti usulan tersebut.
    c.  Dalam hal ijin sentralisasi dicabut, hendaknya Saudara memberitahukan hal tersebut kepada 
        Kepala KPP Bengkulu untuk mengukuhkan PT ABC cabang Bengkulu sebagai PKP secara 
        jabatan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/4dcfbc057e2ae8589f9bbd98b591c50a.txt · Last modified: (external edit)