peraturan:0tkbpera:4db73860ecb5533b5a6c710341d5bbec
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                29 Januari 1996     

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 229/PJ.53/1996

                            TENTANG

                        PPN ATAS USAHA KATERING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Desember 1995, perihal tersebut di atas, dengan 
ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 Huruf k Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk 
    apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya antara lain menghasilkan barang.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf m Undang-undang tersebut di atas, pengertian menghasilkan 
    adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk 
    aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya 
    alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut. Dalam 
    Penjelasan Pasal 1 huruf m disebutkan bahwa perubahan bentuk atau sifat barang terjadi karena 
    adanya atau dilakukannya suatu proses pengolahan yang menggunakan satu faktor produksi atau 
    lebih, termasuk kegiatan menyediakan makanan dan minuman yang dilaksanakan oleh usaha 
    katering.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, makanan dan minuman 
    yang disediakan oleh Pengusaha katering tidak termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 1 sampai dengan 3, ditegaskan bahwa :
    5.1.    Makanan dan minuman yang disediakan oleh pengusaha katering merupakan Barang Kena 
        Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN. Oleh karena itu pengusaha katering wajib 
        melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
    5.2.    PT. XYZ berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 jo. Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 1289/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 ditetapkan sebagai 
        Badan-badan tertentu pemungut pajak, oleh karena itu PT. XYZ wajib memungut, menyetor, 
        dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh 
        Pengusaha Kena Pajak (dalam hal ini Pengusaha katering) rekanan PT. XYZ.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/4db73860ecb5533b5a6c710341d5bbec.txt · Last modified: (external edit)