peraturan:0tkbpera:4db73860ecb5533b5a6c710341d5bbec
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Januari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 229/PJ.53/1996 TENTANG PPN ATAS USAHA KATERING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Desember 1995, perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 1 Huruf k Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya antara lain menghasilkan barang. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf m Undang-undang tersebut di atas, pengertian menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut. Dalam Penjelasan Pasal 1 huruf m disebutkan bahwa perubahan bentuk atau sifat barang terjadi karena adanya atau dilakukannya suatu proses pengolahan yang menggunakan satu faktor produksi atau lebih, termasuk kegiatan menyediakan makanan dan minuman yang dilaksanakan oleh usaha katering. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, makanan dan minuman yang disediakan oleh Pengusaha katering tidak termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 sampai dengan 3, ditegaskan bahwa : 5.1. Makanan dan minuman yang disediakan oleh pengusaha katering merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN. Oleh karena itu pengusaha katering wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). 5.2. PT. XYZ berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1289/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 ditetapkan sebagai Badan-badan tertentu pemungut pajak, oleh karena itu PT. XYZ wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (dalam hal ini Pengusaha katering) rekanan PT. XYZ. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/4db73860ecb5533b5a6c710341d5bbec.txt · Last modified: (external edit)