peraturan:0tkbpera:4d95d05a4fc4eadbc3b9dde67afdca39
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 01 Desember 1988 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1535/PJ.23/1988 TENTANG PENGENAAN PPh PASAL 21 ATAS UANG PANJAR PESANGON KARYAWAN PN. PERTAMINA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sesuai dengan surat kami Nomor : S-1197/PJ.232/1988 tanggal 1 Oktober 1988, yang ditujukan kepada Kepala Inspeksi Pajak Palembang dan tembusannya kepada Saudara (terlampir) serta berdasarkan hasil pertemuan serta penjelasan lisan Direktorat Pajak Langsung kepada Saudara, bersama ini diberikan penegasan mengenai masalah sebagaimana tersebut pada pokok surat sebagai berikut : 1. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-41/PJ.23/1988 tanggal 28 April 1988 (Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 Tahun 1988), uang panjar pesangon, sebagaimana halnya uang pesangon, adalah merupakan penghasilan bagi karyawan yang harus dikenakan pemotongan PPh Pasal 21. 2. Sesuai dengan ketentuan pada butir 1 tersebut di atas, diminta agar PN. PERTAMINA beserta seluruh Unit Kerjanya sebagai pemberi kerja dapat segera melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21 yang terhutang atas penghasilan berupa uang panjar pesangon yang dibayarkan kepada para karyawan. 3. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan pemotongan serta penyetoran PPh Pasal 21 tersebut, maka berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 24 Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana tersebut pada butir 1, PN. PERTAMINA dapat membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh Pasal 21 maupun SPT Masa. Demikian penegasan ini untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/4d95d05a4fc4eadbc3b9dde67afdca39.txt · Last modified: (external edit)