peraturan:0tkbpera:4d8bd3f7351f4fee76ba17594f070ddd
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               24 Februari 2000
 
                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 278/PJ.52/2000

                            TENTANG

    PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK ATAS HIBAH 1 (SATU) UNIT KENDARAAN BERMOTOR EKS KEDUTAAN 
 BESAR AUSTRALIA KEPADA PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN DEPARTEMEN PERTANIAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Nota Dinas Saudara Nomor : XXX tanggal 15 Nopember 1999 perihal tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam Nota Dinas tersebut dijelaskan bahwa :
    1.1.    Kedutaan Besar Australia untuk Project XXX telah mengimpor 1 (satu) unit kendaraan 
        bermotor berupa Sedan Toyota Corona ex-Saloon 2000 tahun pembuatan 1991 dengan 
        mendapatkan pembebasan Bea Masuk. Dalam perkembangannya ternyata kendaraan 
        bermotor tersebut kemudian akan dihibahkan kepada Pusat Penelitian dan Pengembangan 
        Perikanan Departemen Pertanian.
    1.2.    Atas pengalihan kendaraan bermotor tersebut, Kedutaan Besar Australia untuk Project XXX 
        mengajukan permohonan agar dapat diberikan fasilitas pembebasan pajak.

2.  Pajak Pertambahan Nilai
    Sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1955, terhadap barang-
    barang untuk keperluan pejabat-pejabat lembaga internasional/negara asing/organisasi-organisasi 
    internasional serta ahli-ahli bangsa asing yang mengadakan perjanjian/ikatan khusus dengan 
    pemerintah diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Pembebasan disertai dengan syarat bahwa 
    pihak pengimpor tidak boleh mengubah tujuan dari barang-barang tersebut selain untuk keperluan 
    lembaga-lembaga/badan-badan tersebut.

3.  Pajak Penghasilan
    3.1.    Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 450/KMK.04/1999 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungutan Pajak 
        Penghasilan Pasal 22, Sifat, dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan 
        Pelaporannya, antara lain diatur bahwa yang dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan 
        Pasal 22 adalah impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan 
        peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan, yang dinyatakan dengan 
        Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal 
        Pajak.
    3.2.    Berdasarkan butir 2 dan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.4/1996 
        tanggal 15 Juli 1996 tentang Perlakuan Pemotongan/Pemungutan PPh terhadap Badan/
        Lembaga Pemerintah ditegaskan bahwa tidak termasuk pengertian Badan dalam Pasal 2 ayat 
        (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tidak termasuk lembaga struktural resmi pemerintah, 
        yaitu yang memenuhi persyaratan :
        a.  dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti PP, 
            Keppres, dan lain-lain;
        b.  dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
        c.  pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat fungsional pemerintah yaitu Itjen, 
            BPKP, dan BPK;
        d.  penghasilan lembaga tersebut dimasukkan dalam penerimaan pemerintah pusat atau 
            daerah.
    3.3.    Berdasarkan butir 4 Surat Edaran dimaksud, ditegaskan bahwa badan/Lembaga yang 
        memenuhi ketentuan tersebut di atas tidak termasuk Subyek Pajak Penghasilan. Dengan 
        demikian atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Badan/Lembaga tersebut bukan 
        merupakan obyek Pajak Penghasilan, dan oleh sebab itu tidak dipotong atau dipungut PPh 
        berdasarkan Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 
        Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3, dengan ini ditegaskan bahwa:
    4.1.    Penyerahan 1 (satu) unit kendaraan bermotor berupa Sedan Toyota Corona ex-Saloon 2000 
        tahun pembuatan 1991 oleh Kedutaan Besar Australia kepada Pusat Penelitian dan 
        Pengembangan Perikanan Departemen Pertanian, terutang PPN dan PPn BM ditambah dengan 
        sanksi administrasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    4.2.    Sepanjang Pusat Penelitian dan Pengembangan Perikanan Departemen Pertanian telah 
        memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pada butir 3.2 di atas sehingga tidak 
        termasuk dalam pengertian Subyek Pajak, maka atas hibah 1 (satu) unit kendaraan bermotor 
        berupa Sedan Toyota Corona ex-Saloon 2000 tahun pembuatan 1991 oleh     Kedutaan Besar 
        Australia kepada Pusat Penelitian dan Pengembangan Perikanan Departemen Pertanian tidak 
        dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/4d8bd3f7351f4fee76ba17594f070ddd.txt · Last modified: (external edit)