User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:4d6ce445727ef59cc07abb95d3e4a1d4
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    12 April 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 249/PJ.53/2005

                             TENTANG

        PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KEAGENAN ASURANSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal 3 Januari 2005 dan nomor xxx tanggal 6 Januari 2005
hal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Agen Asuransi (NPWP xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx), dengan ini diberitahukan
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam kedua surat tersebut beserta lampirannya antara lain dikemukakan bahwa :
    a.  PT ABC bergerak di bidang usaha keagenan asuransi, yaitu sebagai agen asuransi dari 
        PT DEF untuk wilayah Polda Jawa Tengah.
    b.  Dengan menunjuk pada ketentuan dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 Usaha
        Perasuransian, Saudara berpendapat bahwa jasa agen asuransi tidak sama dengan jasa 
        broker asuransi, dan karenanya PT ABC sebagai agen asuransi tidak perlu dikukuhkan 
        sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    c.  Perjanjian Kerjasama antara PT DEF dengan PT ABC dalam Menyelenggarakan Usaha 
        Asuransi Kerugian/Umum Nomor xxx dan xxx tanggal 2 Januari 2002 antara lain 
        menyepakati :
        -   Mengadakan kerjasama dalam menyelenggarakan usaha perasuransian yang dikelola
            oleh PT DEF, dimana PT DEF memberi wewenang kepada PT ABC untuk memasarkan 
            produk asuransi PT DEF, dan PT ABC menyatakan bersedia dan setuju untuk 
            melaksanakan tugas dan bertindak sebagai agen untuk memasarkan produk asuransi 
            PT DEF (Pasal 1);
        -   PT ABC bertanggung jawab atas biaya operasional dan biaya pegawai serta segala
            kewajibannya sebagai perseroan terbatas yang bergerak di bidang usaha penunjang
            asuransi yaitu sebagai agen asuransi (Pasal 2 ayat (4)); dan
        -   PT DEF berkewajiban memberikan komisi kepada PT ABC yang pelaksanaan serta
            besarnya ditentukan berdasarkan ketentuan perasuransian dan diatur dengan surat
            keputusan tersendiri yang dikeluarkan oleh PT DEF (Pasal 4).
    d.  Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara meminta penegasan apakah jasa 
        keagenan asuransi yang diserahkan oleh PT ABC merupakan jasa dikenakan PPN.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 angka 14 menyatakan bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam
        kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor
        barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar
        Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
    b.  Pasal 1 angka 15 menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana
        dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau 
        penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak
        termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, 
        kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    c.  Pasal 3A ayat (1) menyatakan bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana
        dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk
        dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan 
        Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
    d.  Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa
        Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    e.  Pasal 4A ayat (3) huruf d antara lain menetapkan jasa asuransi sebagai jenis jasa yang tidak
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 angka 4 menyatakan bahwa Perusahaan Perasuransian adalah Perusahaan Asuransi 
        Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi, 
        Perusahaan Pialang Reasuransi, Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dan 
        Perusahaan Konsultan Aktuaria.
    b.  Pasal 1 angka 10 menyatakan bahwa Agen Asuransi adalah seseorang atau badan hukum 
        yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama 
        penanggung.
    c.  Pasal 2 menyatakan bahwa usaha perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak 
        di bidang :
        -   usaha asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana
            masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada 
            anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya 
            kerugian karena suatu peritiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau 
            meninggalnya seseorang.
        -   usaha penunjang usaha asuransi, yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, 
            penilaian kerugian asuransi dan jasa aktuaria.
    d.  Pasal 3 huruf b menyatakan bahwa usaha penunjang usaha asuransi terdiri dari :
        -   usaha pialang asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan 
            asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk 
            kepentingan tertanggung;
        -   usaha pialang reasuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan 
            reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak 
            untuk kepentingan perusahaan asuransi;
        -   usaha penilai kerugian asuransi yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian 
            pada objek asuransi yang dipertanggungkan;
        -   usaha konsultan aktuaria yang memberikan jasa konsultasi aktuaria;
        -   usaha agen asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran 
            jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.

4.  Pasal 5 huruf d dan Pasal 8 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang 
    dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menyatakan jasa asuransi, tidak termasuk 
    broker asuransi, sebagai jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan isi kedua surat
    Saudara beserta lampirannya pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Jasa keagenan asuransi merupakan jasa penunjang usaha asuransi dan bukan merupakan jasa
        asuransi yang tidak dikenakan PPN sehingga atas penyerahan jasa keagenan asuransi oleh PT
        ABC kepada PT DEF terutang PPN.
    b.  Untuk itu, PT ABC harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
        Pajak, untuk kemudian memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang atas
        penyerahan jasa keagenan asuransi yang dilakukan oleh PT ABC.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan:
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Tengah I;
4.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Semarang Timur.
peraturan/0tkbpera/4d6ce445727ef59cc07abb95d3e4a1d4.txt · Last modified: (external edit)