peraturan:0tkbpera:4d6ce445727ef59cc07abb95d3e4a1d4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 April 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 249/PJ.53/2005 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KEAGENAN ASURANSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal 3 Januari 2005 dan nomor xxx tanggal 6 Januari 2005 hal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Agen Asuransi (NPWP xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx), dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam kedua surat tersebut beserta lampirannya antara lain dikemukakan bahwa : a. PT ABC bergerak di bidang usaha keagenan asuransi, yaitu sebagai agen asuransi dari PT DEF untuk wilayah Polda Jawa Tengah. b. Dengan menunjuk pada ketentuan dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 Usaha Perasuransian, Saudara berpendapat bahwa jasa agen asuransi tidak sama dengan jasa broker asuransi, dan karenanya PT ABC sebagai agen asuransi tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. c. Perjanjian Kerjasama antara PT DEF dengan PT ABC dalam Menyelenggarakan Usaha Asuransi Kerugian/Umum Nomor xxx dan xxx tanggal 2 Januari 2002 antara lain menyepakati : - Mengadakan kerjasama dalam menyelenggarakan usaha perasuransian yang dikelola oleh PT DEF, dimana PT DEF memberi wewenang kepada PT ABC untuk memasarkan produk asuransi PT DEF, dan PT ABC menyatakan bersedia dan setuju untuk melaksanakan tugas dan bertindak sebagai agen untuk memasarkan produk asuransi PT DEF (Pasal 1); - PT ABC bertanggung jawab atas biaya operasional dan biaya pegawai serta segala kewajibannya sebagai perseroan terbatas yang bergerak di bidang usaha penunjang asuransi yaitu sebagai agen asuransi (Pasal 2 ayat (4)); dan - PT DEF berkewajiban memberikan komisi kepada PT ABC yang pelaksanaan serta besarnya ditentukan berdasarkan ketentuan perasuransian dan diatur dengan surat keputusan tersendiri yang dikeluarkan oleh PT DEF (Pasal 4). d. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara meminta penegasan apakah jasa keagenan asuransi yang diserahkan oleh PT ABC merupakan jasa dikenakan PPN. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 14 menyatakan bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. b. Pasal 1 angka 15 menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. c. Pasal 3A ayat (1) menyatakan bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. d. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. e. Pasal 4A ayat (3) huruf d antara lain menetapkan jasa asuransi sebagai jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 4 menyatakan bahwa Perusahaan Perasuransian adalah Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dan Perusahaan Konsultan Aktuaria. b. Pasal 1 angka 10 menyatakan bahwa Agen Asuransi adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung. c. Pasal 2 menyatakan bahwa usaha perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang : - usaha asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peritiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang. - usaha penunjang usaha asuransi, yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilaian kerugian asuransi dan jasa aktuaria. d. Pasal 3 huruf b menyatakan bahwa usaha penunjang usaha asuransi terdiri dari : - usaha pialang asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung; - usaha pialang reasuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi; - usaha penilai kerugian asuransi yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan; - usaha konsultan aktuaria yang memberikan jasa konsultasi aktuaria; - usaha agen asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung. 4. Pasal 5 huruf d dan Pasal 8 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menyatakan jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi, sebagai jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan isi kedua surat Saudara beserta lampirannya pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Jasa keagenan asuransi merupakan jasa penunjang usaha asuransi dan bukan merupakan jasa asuransi yang tidak dikenakan PPN sehingga atas penyerahan jasa keagenan asuransi oleh PT ABC kepada PT DEF terutang PPN. b. Untuk itu, PT ABC harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, untuk kemudian memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan jasa keagenan asuransi yang dilakukan oleh PT ABC. Demikian untuk dimaklumi. Direktur ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan: 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Tengah I; 4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Semarang Timur.
peraturan/0tkbpera/4d6ce445727ef59cc07abb95d3e4a1d4.txt · Last modified: (external edit)