peraturan:0tkbpera:4d6b3e38b952600251ee92fe603170ff
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Desember 1986
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 57/PJ.3/1986
TENTANG
SURAT KETERANGAN TIDAK TERHUTANG PPN (SERI PPN-94)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam Pasal 3 Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/1986 tanggal 30 Juni 1986 tentang
penata-usahaan dan pertanggungjawaban PPN dan PPn BM yang dibayar Bendaharawan ditegaskan bahwa
Bendaharawan wajib meminta kepada Pengusaha rekanan Pemerintah yang tidak mengenakan PPN dan atau
PPn BM. Surat Keterangan tidak terhutang PPN yang dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi Pajak setempat,
apabila harga Jualnya lebih dari Rp 5 juta. Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini
diberikan petunjuk sebagai berikut :
1. Permohonan dari Pengusaha Rekanan Pemerintah untuk memperoleh Surat Keterangan Tidak
terhutang PPN (SKB. PPN) harus diajukan kepada Kepala Inspeksi Pajak ditempat Pengusaha
terdaftar (sesuai dengan NPWP) dengan menggunakan formulir SKB PPN (bentuk KP PPN 2-S) dan
dibuat (sekurang-kurangnya) dalam rangkap 2 (dua).
Lembar ke-1 untuk Inspeksi Pajak.
Lembar ke-2 untuk Pengusaha yang bersangkutan.
2. Dalam waktu 3 (tiga) hari setelah permohonan diterima (dengan lampiran lengkap) Kepala Inspeksi
Pajak di tempat Pengusaha Rekanan Pemerintah terdaftar sebagai wajib pajak menerbitkan SKB PPN
dengan menggunakan formulir bentuk KP.PPN.2 S-1 dalam rangkap 3 (tiga) :
- Lembar ke-1 : untuk Bendaharawan yang melakukan pembayaran
- Lembar ke-2 : untuk Pengusaha Rekanan Pemerintah
- Lembar ke-3 : untuk Arsip Inspeksi Pajak yang bersangkutan.
3. Bila menurut penelitian Saudara permohonan tersebut pada butir 2 ternyata terhutang PPN maka
dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah permohonan diterima, supaya diterbitkan Surat
Penolakan disertai alasannya dengan menggunakan formulir KP.PPN.2 S-2 dalam rangkap 2 (dua) :
- Lembar ke-1 : untuk Pengusaha Rekanan Pemerintah
- Lembar ke-2 : untuk arsip Inspeksi Pajak
4. Permohonan SKB PPN, Nomor dan Tanggal SKB PPN serta Surat Penolakan sebagaimana tersebut
dalam butir 1, 2 dan 3 supaya dicatat dalam Buku/Register SKB PPN (bentuk KP.PPN.11C) khusus
untuk Bendaharawan (tidak disatukan dalam register SKB.PPN untuk KPN).
5. Bila kemudian dari hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata bahwa Pengusaha Rekanan
Pemerintah yang telah mendapat SKB PPN dan telah menggunakan SKB PPN tersebut dan karenanya
tidak mengenakan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak Kepada Bendaharawan, padahal
Pengusaha yang bersangkutan melakukan penyerahan kena pajak, maka pada Pengusaha yang
bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
6. Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, maka ketentuan yang digariskan dalam surat edaran
tanggal 23 Juli 1985 Nomor SE-49/PJ.3/1985 (Seri PPN-55) mengenai "Surat Keterangan Bukan
Pengusaha Kena Pajak" dan contoh Surat Keterangan tersebut yang dilampirkan pada surat edaran
tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.
Selanjutnya diberitahukan bahwa bentuk-bentuk formulir KP PPN 2-S, KP PPN 2 S-1, KP PPN 2 S-2 dan
register KP PPN 11C dapat saudara lihat dalam lampiran Surat Edaran tanggal 6 Agustus 1986 Nomor
38/PJ.3/1986 (Seri PPN-82).
Demikianlah untuk dimaklumi dan dilaksanakan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/4d6b3e38b952600251ee92fe603170ff.txt · Last modified: (external edit)